Tertarik Kelola Kebijakan Sektor Energi dan Mineral, Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS hingga 794 Formasi

Sabtu, 7 September 2024 - Dibaca 978 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 498.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 7 September 2024

Tertarik Kelola Kebijakan Sektor Energi dan Mineral, Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS hingga 794 Formasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak seluruh putra-putri terbaik di tanah air yang energik, kompeten, dan profesional untuk bersama-sama mengelola sektor energi dan sumber daya mineral. Tidak kurang 794 (tujuh ratus sembilan puluh empat) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru disediakan Kementerian untuk bersama mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

"Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tugas dan fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di Jakarta, Sabtu (7/9).

Melalui ketetapan tersebut, sambung RIzwi, maka mengurus dan mengelola sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di seluruh Indonesia menjadi kewenangan Kementerian besar ini.

Adanya kewenangan yang besar tersebut tentu memerlukan banyak pegawai yang professional dan kompeten di bidangnya. "Total Pegawai Kementerian ESDM saat ini sebanyak 5.304 pegawai dan untuk mengurus dan mengelola sektor esdm yang besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi," terang Rizwi.

Kementerian ESDM sendiri merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral dan batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).

Kementerian ESDM saat ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. satuan kerja tersebut yakni :

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
  4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Geologi;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
  10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
  11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
  12. Sekretariat Dewan Energi Nasional.

"Bergabung bersama Keluarga Besar Kementerian ESDM menjadi sebuah kebanggan tersendiri. Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di masa mendatang dalam mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih berarti untuk negeri," tutup RIzwi, (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Bagikan Ini!