Pemerintah dan PT NNT Sepakati Harga Saham Divestasi

Kamis, 16 Juli 2009 - Dibaca 6935 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 51/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 16 Juli 2009PEMERINTAH DAN PT NNT SEPAKATI HARGA SAHAM DIVESTASI TAHUN 2008 DAN 2009
Sesuai dengan keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 13 Juli 2009, bahwa Tim Penilai Harga Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) diminta untuk segera menyelesaikan negosiasi kembali atas selisih harga antara Tim Pemerintah dengan PT NNT dengan batas atas adalah harga saham PT NNT tahun 2006 yaitu US$ 3,63 miliar.Menindaklanjuti tugas tersebut di atas, pada tanggal 13 Juli 2009, dalam negosiasi, Tim Pemerintah mengusulkan harga saham kepada PT NNT sebesar US$ 3,52 miliar untuk 100% saham atau US$ 493,6 juta untuk 14% saham.Selanjutnya, pada tanggal 14 Juli 2009 berlangsung kembali pertemuan antara Tim Pemerintah dengan PT NNT yang menyepakati harga saham yang diusulkan oleh Pemerintah yaitu sebesar US$ 3,52 miliar untuk 100% saham atau US$ 493,6 juta untuk 14% saham (7% saham divestasi 2008 dan 7% saham divestasi 2009).Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pada tanggal 14 Juli 2009, secara formal PT NNT melakukan penawaran saham 7% untuk tahun 2008 dengan harga US$ 246,8 juta dan 7% untuk tahun 2009 dengan harga US$ 246,8 juta. Untuk 7% tahun 2009, Pemerintah diminta menyampaikan konfirmasi paling lambat 30 hari terhitung mulai tanggal 14 Juli 2009. Hal ini sesuai pasal 24 ayat 3 Kontrak Karya PT NNT. Sedangkan untuk divestasi 7% saham 2008 dilaksanakan sesuai dengan hasil keputusan Arbitrase. Berdasarkan Putusan Arbitrase, PT NNT harus melaksanakan divestasi sahamnya tahun 2008 dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan arbitrase tanggal 31 Maret 2009. Pada hari ini, Kamis 16 Juli 2009, Menteri ESDM telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk menyampaikan penawaran saham PT NNT kepada Pemerintah.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!