Keputusan Arbitrase Atas Sengketa Divestasi Saham PT Newmont Menangkan Indonesia

Selasa, 31 Maret 2009 - Dibaca 12841 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 23/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 1 April 2009PERIHALPUTUSAN ARBITRASE SENGKETA DIVESTASI SAHAM PT NEWMONT NUSA TENGGARA
Berdasarkan proses arbitrase penyelesaian sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008 di bawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia. Majelis Arbiter yang terdiri dari panel yang dikenal secara internasional, menyatakan sebagai berikut :
1 Memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya.
2Menyatakan PT NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian)
3Memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17% saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada Pemerintah Daerah. Sedang untuk tahun 2008 sebesar 7%, kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semua kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase.
4Saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai ("Clean and Clear") dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan PT NNT.
5Memerintahkan PT NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kepentingan Arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase.

Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!