Tidak Ada Pengecualian Untuk Divestasi 51%

Jumat, 13 Januari 2017 - Dibaca 1419 kali
JAKARTA - Salah satu point penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 adalah divestasi 51% secara bertahap. Instruksi langsung Presiden Republik Indonesia ini, menurut Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Iganasius Jonan sangat penting dilakukan dan tidak bisa ditunda-tunda. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 ini maka semua pemegang kontrak karya dan IUPK melaksanakan kewajiban divestasi ini.

"Tidak ada pengecualian untuk divestasi. harus sampai dengan 51%. Mau tambangnya bawah tanah bawah air, diatas udara tetep sama. Mau bangun smeleter atau gamau bangun smelter tetep ada konsekuensinya. Kalau ga bangun smelter tidak boleh diekspor," ujar Jonan. Kamis (12/1).

Ditambahkannya, jika tidak bisa membangun sendiri dapat bekerjasama dengan perusahaan lain namun tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 51%.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mengamanatkan setiap pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia. Tahapan divestasi dicantumkan dalam Dalam pasal 97 ayat 2 PP Nomor 1 tahun 2017 yakni, tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44% dan tahun kesepuluh 51% dari jumlah seluruh saham. (SF)

Bagikan Ini!