Tarif Listrik Tidak Naik, Pemerintah Minta PLN Selesaikan Aduan

Selasa, 9 Juni 2020 - Dibaca 1935 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 202.Pers/04/SJI/2020

Tanggal: 9 Juni 2020

Tarif Listrik Tidak Naik, Pemerintah Minta PLN Selesaikan Aduan


Pemerintah meminta PT PLN (Pesero) untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti. Hal ini perlu ditegaskan menyikapi banyaknya pengaduan di masyarakat akibat meningkatnya tagihan listrik pada bulan Juni 2020.

"Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujar Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi pada rapat pembahasan mekanisme pembacaan kWh meter selama masa pandemi COVID-19 yag dilaksanakan secara daring, Jumat (5/6/2020). Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono, serta jajaran Ditjen Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero).

Kementerian ESDM, jelas Hendra, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017. Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.

"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujar Hendra.

Hendra juga mengatakan bahwa kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi Covid-19. Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik.


Skema Keringanan Tagihan Listrik

PLN sendiri telah menyiapkan skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan pascabayar yang tagihan listriknya naik pada bulan Juni, sehingga tagihan bulan Mei 2020 baru dapat diakses tanggal 6 Juni 2020.

"Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan," ungkap SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono.

Menurut Tulus Abadi, skema yang telah dirancang PLN agar disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada mayarakat sehingga tidak ada salah pengertian. Menurutnya perlu penjelasan detail dan satu persatu kepada pelanggan PLN agar semua memahami mekanisme ini. Metode-metode sosialisasi yang bisa dilakukan antara lain melalui media sosial, contact center dan aplikasi whatsapp yang dimiliki PLN.

"Perlu media briefing kepada masyarakat sehingga bisa detail dijelaskan kepada masyarakat," ucap Tulus.

PLN sendiri berkomitmen menyelesaikan pengaduan dengan memaksimalkan Call Center 123 dan publikasi melalui media massa dan media sosial. Harapannya dengan terobosan-terobosan yang dilakukan dalam pelayanan dapat lebih memberikan kejelasan kepada publik.

Memperhatikan berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat, PT PLN (Persero) melalui Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PT PLN (PLN) Yuddy Setyo Wicaksono menyampaikan sosialisasi pada Forum Dialog Bisnis "Tagihan Listrik Naik Selama Pandemi? Yuk Tanya PLN!", Senin (8/6/2020). Forum dialog ini dipandu oleh Jurnalis Senior Bisnis Indonesia Hery Trianto. Sosialisasi ini sejalan dengan hasil rapat bersama Ditjen Ketenagalistrikan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jumat (5/6/2020).

Yuddy menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa PLN menaikkan tarif listrik. Menurutnya PLN tidak dapat menaikkan tarif listrik karena kebijakan ini harus diputuskan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan DPR.

Anomali kenaikan tarif listrik diakui terjadi kepada beberapa pelanggan, namun hal tersebut diakibatkan karena tidak adanya petugas pembaca kWh meter di bulan-bulan awal pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuan dilakukannya penagihan listrik di bulan April menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir menurut Yuddy adalah dalam rangka menegakkan PSBB dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai Covid-19.

Disampaikan Yuddy bahwa alasan meningkatnya tagihan listrik di masyarakat disebabkan karena banyaknya aktivitas yang dilakukan di rumah sehubungan kebijakan Work From Home (WFH). Adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan listrik masyarakat khususnya pada bulan Mei yang memasuki bulan Ramadan.

Mengenai kenaikan tagihan listrik bulan Juni, penghitungan tagihan listrik dilaksanakan dengan sesungguhnya (petugas diupayakan turun ke lapangan) ditambahkan adanya kelebihan listrik bulan April dan bulan Mei. Hal ini yang membuat tagihan listrik pada bulan Juni membengkak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Terkait pengaduan akan kenaikan tagihan listrik tersebut Yuddy menambahkan bahwa PLN memiliki posko pengaduan dan contact center 123.

"Kalau menanyakan PLN ke 123 kami punya data, ID pelanggan kita punya riwayat, kapan dicatat, ada foto dan kami bisa menjelaskan," jelasnya.

Yuddy menjelaskan bahwa ada banyak 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20 % selama bulan Mei. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa tidak ada subsidi silang dalam pembayaran listrik, apalagi kenaikan tarif, semua data tercatat sistem dari pemakaian.

Saat ini PLN berkomitmen memperbaiki mekanisme pencatatann tagihan listrik salah satunya dengan aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di playstore. Yuddy mengharapkan nantinya akan banyak pelanggan yang mengakses PLN Mobile sehingga dapat mempermudah PLN dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"PLN akan terus mengupayakan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan," pungkasnya. (PSJ/KO)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!