Pada hari ini, Senin tanggal 28 Mei 2012, telah dilaksanakan Sidang Anggota ke-8 Dewan Energi Nasional (DEN) menindaklanjuti hasil Sidang Paripurna ke-1 DEN yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2012. Pelaksanaan Sidang Anggota ke-8 DEN ini adalah sebagai berikut:
- Sidang Anggota ke-8 DEN dipimpin oleh Menteri ESDM selaku Ketua Harian DEN
- Anggota DEN yang hadir pada Sidang Anggota ke-8 yang terdiri dari 1 (satu) Menteri Anggota DEN dari Unsur Pemerintah yaitu Menteri Negara Riset dan Teknologi serta para Wakil Menteri dan Wakil Tetap yang mewakili para Menteri Anggota DEN yang tidak dapat hadir. Adapun Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan yang hadir dalam Sidang Anggota ke-8 ini berjumlah 6 (enam) orang dari 8 (delapan) Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan.
- Sidang Anggota ke-8 DEN membahas tentang:
a. Penjelasan atas arahan Presiden RI selaku Ketua DEN dan tanggapan dari para Menteri Koordinator dan mantan Menteri ESDM dalam Sidang Paripurna ke-1 DEN, meliputi:
- Kebijakan untuk mengurangi ekspor energi fosil yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap; - Kebijakan energi yang sejalan dengan pencapaian target penurunan emisi C02 sebesar 26% pada tahun 2020; - Tumpang tindih lahan dalam pengelolaan sumber daya alam; dan Diskresi otonomi daerah
b. Pembahasan tiga Pasal dalam Rancangan KEN yang masih memerlukan kesepakatan, yaitu: - Pasal 10 huruf d tentang pembatasan ekspor energi fosil - Pasal 10 huruf f tentang tumpang tindih pemanfaatan lahan - Pasal11 ayat (4) tentang pemanfaatan nuklir untuk pembangkit listrik
c. Adanya kekosongan dua Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan
|