RUEN dan RUED Perlu Disusun Secara Rinci

Kamis, 28 Agustus 2008 - Dibaca 4300 kali

JAKARTA. Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) perlu disusun secara rinci, termasuk menghitung kebutuhan biaya dan sumber pendanaan. Langkah ini diperlukan agar RUEN dan RUED dapat dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan dengan sumber-sumber pendanaan yang jelas dan tersedia. RUEN yang ideal memuat arus energy balance.

Demikian salah satu butir rumusan Seminar Perencanaan Energi Daerah yang dibacakan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Departemen ESDM Farida Zed, Rabu (27/8) di hotel Borobudur, Jakarta. Seminar yang diselenggarakan dalam rangka program CAREPI hasil kerja sama dengan SenterNovem, Belanda itu diikuti oleh wakil pemerintah provinsi seluruh Indonesia.

Seminar juga merumuskan kebijakan untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan penyediaan energi yang bertumpu pada sumber-sumber energi setempat baik yang tidak terbarukan maupun yang terbarukan. Pengembangan sumber energi disesuaikan dengan pemanfaatannya, teknologi yang diperlukan sederhana, mudah dikuasai, suku cadang mudah diperoleh dan tersedia SDM untuk mengoperasikan.

Untuk mempercepat pengembangan energi alternatif, khususnya energi terbarukan, pemerintah perlu memberikan insentif yang lebih baik sehingga dapat lebih menarik minat investor mengembangkan EBT. Hambatan pengembangan EBT, seperti aspek harga dan ketersediaan infrastruktur, hendaknya dapat segera diatur dan dikembangkan agar EBT menjadi lebih kompetitif.

Mengenai RUED, seminar merumuskan bahwa RUED yang optimal adalah mampu meningkatnya akses masyarakat kepada energi, meningkatnya peranan energi alternatif, merasionalisasi harga energi sesuai dengan keekonomiannya, meningkatnya ketersediaan energi untuk daerah, tersedianya cadangan penyangga energi, meningkatnya penghematan pemanfaatan energi dan meningkatnya pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan.

Daerah diharapkan membentuk Forum Energi Daerah (FED) yang bertugas menyusun RUED sebagai masukan RUEN. Kegiatan FED hendaknya bisa didanai pemerintah daerah sendiri untuk menjamin keberlangsungan forum di daerah. Adapun pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai amanat UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi bertugas antara lain menetapkan RUEN dan mengawasi pelaksanaan kebijakan energi lintas sektoral.

Bagikan Ini!