PLN Beli Listrik PLTSa Sebesar 100 MW

Senin, 5 Desember 2016 - Dibaca 2304 kali

JAKARTA a Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam proses bisnis kelistrikannya, PT PLN (Persero) menandatandatangani MoU perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota dengan total pembelian PLTSa mencapai 100 MW. Percepatan pemanfaatan listrik berbasis ebt ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden no 18. Penandatangan dilakukan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan perwakilan dari 7 kota yakni, DKI Jakarta (4x10 MW), Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar masing-masing 10 MW.Sofyan Basir menjelaskan, dalam perjanjian yang telah ditandatangani, PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga USD 18,77 sen atau setara 2.496 rupiah per kwh nya untuk Tegangan Tinggi dan Menengah, sementara untuk Tegangan Rendah PLN membeli seharga 22,43 sen. aSemua menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, and Transfer, sementara pengembangan PLTSa menggunakan thermal process atau pemanfaatan panas melalui thermochemical. Kontrak pembelian ini berlangsung selama 20 tahun,a ujar Sofyan.Melalui pembelian listrik PLTSa ini, PLN akan membantu dalam persoalan sampah ini yang menjadi masalah utama di kota-kota besar di Indonesia.aBapak-bapak silahkan bergerak secepatnya, melalui pembelian ini kami (PLN) berkomitmen untuk membantu permasalahan sampah agar dapat dimanfaatkan khususnya di 7 Kota percepatan. Kami selalu terbuka untuk bekerja sama, terlebih lagi ini semua untuk masyarakat dan lingkungan.a Imbuh Sofyan.Walikota Surakarta F.X Hadi Rudiyatmo mewakili ketujuh kota untuk memberikan sambutan, aBangga dan haru menyelimuti perasaan kami saat ini, kami akan mempertanggungjawab kan kewajiban ini dengan sepenuh hati, karena ini semua demi kepentingan rakyat. Ini benar-benar luar biasa, terimakasih yang sangat banyak kami ucapkan terhadap PLN,a ujar Rudi.Sesuai dengan Peraturan Presiden no 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016, dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan khususnya di 7 kota percepatan. Disamping itu, melalui penandatanganan ini PLN juga menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa dengan tarif flat selama 20 tahun. (SF)

Bagikan Ini!