Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PLN
Kamis, 17 April 2014 - Dibaca 7689 kali
| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 20/SJI/2014 Tanggal: 17 April 2014 COFFEE MORNING "PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 09 TAHUN 2014 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAN LISTRIK NEGARA" |
| Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014, mengadakan acara Coffee morning tentang Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahan Listrik Negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 21 Januari 2014 menyatakan bahwa Komisi VII DPR RI dapat menerima dan menyetujui usulan Pemerintah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap bagi pelanggan industri menengah (I-3) yang go public dan Industri besar (I-4) serta penerapan tariff adjustment terhadap pelanggan listrik non subsidi rumah tangga besar (R-3), bisnis menengah (B-2), bisnis besar (B-3) dan kantor pemerintah sedang (P-1) terhitung tanggal 1 Mei 2014 setiap 2 (dua) bulan sampai dengan Desember 2014. Sebagai tindak lanjut dari Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2013 tanggal 1 April 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 417) yang berlaku mulai 1 Mei 2014, dengan substansi pokok :
|
| Plh. Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Agung Wahyu Kencono |
Bagikan Ini!