Perkembangan Fast Track Program (FTP) Tahap I dan II

Selasa, 24 Juli 2012 - Dibaca 7012 kali

JAKARTA - Sesuai Perpres No. 46 Tahun 2011 tentang Pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Tenaga Listrik, tugas Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh KESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Bappenas, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Direktorat Jenderal Ketenaglistrikan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit program 10.000 MW FTP I & 2.

"Realisasi COD sampai dengan Juli 2012 sudah bertambah secara kumulatif menjadi 4.450 MW atau 45% dari total 9.971 MW, diharapkan pada akhir 2012 akan bertambah lagi 1.500 Mw sehingga COD secara kumulatif mencapai 6.000 MW atau 60% dari total target. Diharapkan nanti 2013 dan 2014 sisanya akan selesai dikonstruksi dan dioperasikan secara komersial," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman dalam jumpa pers di lobby Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Senin, (23/7/2012).

Jarman menjelaskan, dari hasil monitoring Program PLTU Batubara 10.000 MW Tahap I keterlambatan terjadi karena antara lain, kelambatan konstruksi akibat kemampuan dasar kontraktor (finansial, manajemen, SDM) rendah, barang yang didatangkan lebih awal untuk menarik pembayaran sehingga seringkali mengalami kerusakan saat dilakukan pengujian serta kualitas barang dan kualitas penyimpanan barang yang kurang baik.

Untuk pelaksanaan proyek-proyek yang akan datang, PLN disarankan Jarman untuk melakukan perbaikan term of payment untuk mengantisipasi barang yang lebih awal serta mengenakan denda terhadap kontraktor yang tidak mentaati aturan sesuai kesepakatan yang secara detail dituangkan dalam kontrak.

"Apabila kontraktor berasal dari China maka perlu mewajibkan para kontraktor untuk mengikuti cara kerja kontraktor Jepang,"pungkas Jarman.

Selanjutnya untuk FTP-II, dari total 10.047 Mw, 66% pembangkit menggunakan energy baru terbarukan (EBT) yaitu, PLTP 4.900 MW dan PLTA 1.753 Mw. FTP II terdiri dari proyek PLN dan IPP, berdasarkan COD estimasi program FTP II proyek PLN status per 27 Juli 2012, tahun 2013, 274 Mw, 2014 249 Mw, 2015, 953 Mw, 2016 184 Mw, 2017 1.115 Mw dan 2018 mencapai puncaknya, 1.0000 Mw.

"Untuk IPP yang ada di FTP II, tahun depan mulai masuk ke sistem atau COD sebesar 60 Mw lalu secara bertahap dan mencapai puncaknya pada tahun 2015," lanjut Jarman.

Tidak Ada Mosi Tidak Percaya

Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menekankan, bahwa mosi tidak percaya dari Kementerian ESDM baik Eselon I dan II terhadap Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral terkait pengangkatan pimpinan BP Migas, tidak pernah ada.

Dijelaskan Wakil Menteri, pengangkatan pimpinan BP Migas berbeda dengan di ESDM yang harus melalui berbagai proses antara lain baperjakat dan TPA, BP Migas adalah badan hukum milik negara dimana kepalanya, dipilih oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung tetapi saat pemilihannya meminta fit and proper test kepada DPR, sedangkan eselon dibawahnya yaitu para deputi, yang mengajukan adalah Kepala BP Migas dan ditetapkan oleh Menteri, jadi tidak ada baperjakat dan TPA.

" Ini tidak boleh dicampuradukkan, bahwa badan hukum milik Negara seperti BP Migas memiliki pengaturan dan tatacara tersendiri. Oleh karena itu, tidak ada masalah yang yang kemarin terjadi di BP Migas dispute dengan temen-temen kita, Eselon I di Kementerian ESDM," tutur Rudi Rubiandini. (SF)

Bagikan Ini!