Perizinan Migas Dipangkas, Sistem Online Digagas

Selasa, 25 April 2017 - Dibaca 1664 kali

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan deregulasi perizinan di subsektor minyak dan migas (migas). Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas, Menteri ESDM menyederhanakan proses perizinan migas tinggal 6 (enam). Beleid tersebut diharapkan mampu mendorong industri migas bergerak lebih cepat dengan dukungan penerapan sistem perizinan online.

"Sudah resmi perizinan di kegiatan usaha migas disederhanakan. Dulu ada 104, sekarang tinggal menjadi 6," ungkap Direktur Jenderal Migas, IGN Wiratmaja Puja saat berdiskusi dengan media di Gedung Migas, Selasa (25/4).

Enam izin tersebut melingkupi 2 izin di bagian hulu dan 4 izin di bagian hilir. Di hulu hanya ada dua izin, yaitu survei umum dan pemanfaatan dasar migas. Sementara, empat izin di hilir terdiri dari pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan usaha niaga.

Sebelumnya, jumlah perizinan migas sebanyak 104 izin dan menjadi 42 izin pada tahun 2016 yang didelegasikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Wiratmaja menegaskan terbitnya beleid tersebut merupakan gabungan dari beberapa Permen ESDM sebelumnya. Permen yang digabung adalah Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Perizinan ke BKPM, Permen ESDM Nomor 007 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Hilir, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Izin Investasi 3 jam, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi dan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Survei Umum Hulu Migas.

Meskipun begitu, Wiratmaja menegaskan keberadaan Permen ESDM mesti didukung oleh instansi lain yang terkait supaya proses penyerdehanaan perizinan berjalan optimal. "Masih ada 200 (izin) lagi dari institusi lain yang juga (perlu) disederhanakan sehingga indsustri migas hulu maupun hilir bisa bergerak lebih cepat," harap Wiratmaja.

Guna mendukung proses perizinan, tambah Wiratmaja, Kementerian ESDM akan menerapkan sistem online. "Kita juga dalam perjalanan membuat semua perizinan di migas ini sistemnya adalah online, sebagian sudah online, misalnya izin pengangkutan," tuturnya. Pada akhir tahun 2017, Wirat berjanji perizinan di migas sudah fully online sehingga dalam mengurus izin tidak perlu pihak ketiga dan sebagainya.

Penyederhanaan izin ini merupakan langkah nyata sebagai tindak lanjut dari pesan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam pembenahan pelayanan publik sehingga memberi kemudahan bagi para investor. "Ini yang saya minta berkali-kali sesuai arahan Bapak Presiden. Makin cepat, makin efektif, makin sederhana juga prosedurnya dan sebagainya. Direktorat Jenderal Migas, Gatrik juga dan juga minerba sudah saya tanda tangani peraturan tentang penyederhanaan perizinan. Tinggal implementasinya pak ya. Tolong jangan kelamaan," ungkap Jonan saat pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan di Lingkungan KESDM pada Selasa (25/4) sore harinya. (NA)

Bagikan Ini!