Percepat Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Gempa Pidie, Presiden Keluarkan Inpres

Jumat, 14 Juli 2017 - Dibaca 1956 kali

JAKARTA - Guna mempercepat pelaksanakaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2016 di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan dan kerugian di beberapa sektor, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascbencana Gempa Bumi di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Ditegaskan dalam Inpres, Pemulihan dan pembangunan kembali sarana berupa sekolah dan sekolah agama diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2017, dan sarana lain diselesaikan paling lambat bulan Desember 2018.

Dijelaskan dalan Instruksi Presiden tersebut, rehabilitasi akan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan, perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan, prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban dan pemulihan fungsi pemerintahan.

Untuk rekonstruksi yang akan dilakukan, pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Instruksi Presiden ini memberikan tugas dan tanggung jawab setiap Kementerian dan Lembaga. Kementerian ESDM melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, diminta untuk menjamin ketersediaan listrik di wilayah terdampak bencana, melakukan kajian daerah rawan gempa bumi dan memberikan rekomendasi dan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung pemerintah daerah provinsi/kabupaten tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak bencana berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Presiden meminta semua pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. (SF)

Bagikan Ini!