Peran Informasi Geologi yang Berkualitas, Daya Tarik Investasi Sektor ESDM
JAKARTA - Peran informasi hasil inventarisasi, evaluasi dan penyelidikan sumber daya geologi di berbagai daerah di Indonesia mempunyai arti sangat penting. Informasi potensi sumber daya geologi yang antara lain mencakup potensi mineral, batubara dan panas bumi tersebut menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pemerintah di bidang sumber daya mineral dan energi, baik di tingkat nasional maupun provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian rangkuman yang tersaji saat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar acara Pemaparan Hasil Kegiatan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) Tahun Anggaran 2016, Kamis (6/4).
Sebanyak 24 rekomendasi wilayah kerja yang terdiri dari 10 rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral, 10 rekomendasi WIUP batubara, 1 rekomendasi Wilayah Kerja (WK) gas metana batubara/CBM, dan 3 rekomendasi WK panas bumi menjadi kinerja utama PSDMBP.
Selain itu, rekomendasi lainnya yang disajikan adalah 52 rekomendasi wilayah prospek yang terdiri dari 23 rekomendasi mineral, 13 rekomendasi batubara, bitumen padat, dan CBM, serta 16 rekomendasi panas bumi.
Kepala Badan Geologi, Ego Syahrial mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut bermanfaat dalam mengungkap potensi sumber daya mineral dan energi yang dapat dijadikan acuan dalam pelelangan wilayah kerja sehingga dapat menjadi daya tarik investor. "Badan Geologi selalu berusaha untuk meningkatkan status hasil kegiatan penyelidikan sehingga pemerintah dapat terus menemukan potensi sumber daya mineral dan energi yang baru.
Dampaknya, meningkatnya investasi sektor ESDM di Indonesia yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ungkap Ego.
Peningkatan status tersebut dilakukan, antara lain melalui survei rinci 3G (Geologi, Geokimia, Geofisika), pengeboran landaian suhu, pengeboran CBM dengan peningkatan potensi Deep Seated Coal serta eksplorasi mineral dan batubara untuk peningkatan status sumber daya.
Badan Geologi juga ikut berperan serta dalam memberikan usulan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dari segi geosains yang didapat dari hasil penyelidikan.
Demikian juga dengan panas bumi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Badan Geologi mempunyai tugas untuk melakukan penelitian, survei dan eksplorasi Panas Bumi, yang hasilnya berupa usulan wilayah kerja panas bumi untuk ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Seluruh kegiatan Badan Geologi, terutama PSDMPB, menunjang pelelangan wilayah kerja yang dilakukan oleh Direktorat Mineral dan Batubara dan Direktorat jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). "Kalau kita bicara yang lebih besar tentang kedaulatan energi, ujungnya di Badan Geologi. Yang mengungkapkan daerah mana (yang memiliki potensi), paling awal itu Badan Geologi", ujar Ego.
Untuk itu, lanjut Ego penyampaian hasil penyelidikan dan penelitian ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya, baik untuk kepentingan ilmu pengetahuan, ekonomi dan diharapkan mendatangkan manfaat nyata pada pembangunan perekonomian.
Di samping itu masyarakat juga hendaknya memahami bahwa sumber daya mineral dan energi yang berasal dari fosil suatu saat akan habis, sehingga pengelolaannya harus bijaksana.
"Ketersediannya di masa-masa yang akan datang tentunya harus diperhatikan. Untuk itu dalam pengelolaannya harus lebih bijaksana, dengan memperhatikan fungsi-fungsi konservasi dan lingkungan. Pemanfaatanya juga harus efisien dan memberikan peningkatan nilai tambah bagi masyarakat," pungkas Ego. (BW)
Bagikan Ini!