Penambangan Ilegal Menyisakan Permasalahan Lingkungan Hidup

Selasa, 29 Agustus 2017 - Dibaca 3129 kali

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan dan ekspor timah ilegal, mengingat Indonesia adalah produsen timah terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, selain tidak membayar royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penambangan dan ekspor ilegal juga menyisakan permasalahan lingkungan hidup.

"Dengan adanya bursa ini bisa menjadi tonggak penting untuk menghindari adanya penyelundupan timah ke luar negeri. Penyelundupan timah ke luar negeri kerugiannya banyak. Satu, mempengaruhi harga. Kedua, perdagangan yang ilegal ini pasti tidak membayar royalti atau tidak membayar PNBP kepada negara. Seringkali perdagangan ke luar negeri, dari timah atau komoditi apapun yang ilegal, meninggalkan bekas yang besar yang tidak terurus di bidang lingkungan hidup. Jadi setelah menambang ditinggal saja," ujar Jonan, usai membuka Indonesian Tin Conference and Exhibition (ITCE) 2017, di Bali, Senin (28/8).

Pemerintah, ungkap Jonan, menaruh perhatian khusus terhadap kegiatan pasca tambang. Kementerian ESDM melakukan pengendalian terhadap aspek lingkungan hidup dengan mewajibkan perusahaan pertambangan memberikan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Jaminan ini tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

"Kita sendiri di Kementerian ESDM mengendalikan hal ini, supaya semua perusahaan tambang, khususnya timah, memenuhi peraturan perundangan di bidang pertambangan. Saya kasih contoh, perusahaan kalau mengajukan peningkatan kapasitas penambangan, tiap tahun semua RKAB harus disetujui lebih dulu oleh Pemerintah. Baik itu timah, batubara, nikel atau tembaga, harus mengajukan itu. Pemerintah juga memeriksa pengajuan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kalau penambangan itu di satu area, misalnya 10 juta ton, maka maksimum 10 juta ton yang disetujui, 'ga akan lebih. Kalau mau lebih, AMDAL diurus lagi, sehingga ada proses atau mekanisme jaminan pasca tambang," tegas Jonan.

Untuk itu, agar tidak terjadi ekspor bahan tambang ilegal, khususnya timah, Jonan berharap agar bursa juga bekerja sama dengan instansi lain yang terkait. (RZ)

Bagikan Ini!