Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 sebesar 15,65 juta kL

Selasa, 23 Desember 2025 - Dibaca 108 kali

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan alokasi volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kL). Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Tahun 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listyani menuturkan bahwa dari total alokasi biodesel tersebut, dibagi menjadi dua kategori utama, yakni alokasi Public Service Obligation (PSO) sebesar 7.454.600 kL dan alokasi non-PSO sebesar 8.191.772 kL.

"Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan pada tahun sebelumnya," ujar Eniya di Jakarta, Selasa (23/12).

Lebih lanjut, Eniya menekankan bahwa penetapan alokasi ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM (solar), memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional, meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi domestik, dan mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Dari perhitungan Kementerian ESDM, program biodiesel untuk tahun 2026 diperkirakan akan mendorong pertumbuhan industri hilir dan rantai nilai sawit nasional dengan peningkatan nilai tambah CPO menjadi biodiesel sebesar Rp21,8 triliun, terjadi penghematan devisa dari impor solar sebesar Rp139 triliun, menyerap tenaga kerja hingga lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, dan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e.

Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas di lapangan, Pemerintah berkomitmen terus memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi melalui penetapan alokasi yang terukur berbasis kapasitas dan kinerja. Langkah ini mencakup monitoring standar mutu biodiesel secara ketat, pengawasan distribusi di titik serah, hingga pelibatan surveyor independen untuk melakukan verifikasi volume serta kualitas biodiesel yang disalurkan.

Pengawasan ini bertujuan agar program Biodiesel 40% (B40) berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Pemerintah juga membuka ruang untuk melakukan penyesuaian ketetapan mandatori apabila di masa depan terdapat perubahan target alokasi volume sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan strategis nasional. (DAN)

Bagikan Ini!