Pemerintah Susun RPP Keteknikan Migas

Jumat, 8 Juni 2007 - Dibaca 8523 kali

Rapat perdana penyusunan RPP ini, diselenggarakan di Kantor Ditjen Migas, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/6) pagi, dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso yang didampingi Direktur Teknik Migas Indrayana Chaidir dan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas R. Priyono.

Rapat dihadiri oleh stakeholders seperti PT Pertamina, PT PGN, ExxonMobil, Petrochina, CNOOC, Chevron, BP Indonesia, ConocoPhillips, Kondur, Premier Oil, BPMIGAS serta sejumlah asosiasi seperti IATMI dan APMI.

Penyusunan RPP Keteknikan Migas, jelas Luluk, merupakan amanat UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya pasal 40, yang antara lain menyatakan bahwa BU/BUT menjamin standar, mutu, kaidah keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan adanya regulasi keteknikan, diharapkan reservoir migas dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, pengelolaan pemurnian dan pengolahan migas efektif dan efisien, keselamatan migas dapat diwujudkan dan transaksi jasa serta peralatan dapat dipenuhi dan dilaksanakan.

Secara umum, keteknikan dibagi dua yaitu keselamatan dan keteknikan lainnya. Aspek keselamatan terdiri dari keamanan dan kesehatan kerja, keamanan masyarakat umum, keamanan lingkungan hidup dan pengamanan instalasi. Sedangkan aspek keteknikan lainnya terdiri dari standarisasi, sertifikasi, akreditasi, kalibrasi dan metrologi keteknikan.

"Pada aturan ini, terdapat perlindungan keamanan masyarakat umum dari kegiatan migas yang belum pernah diatur sebelumnya," kata Luluk.

Dengan melibatkan stakeholders pada penyusunan RPP Keteknikan Migas, diharapkan dapat diperoleh persamaan persepsi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan stakeholders sebagai pelaksana.

"Kami berusaha selalu melibatkan stakeholders dalam penyusunan kebijakan, meski nantinya pengambil keputusan tetap oleh pemerintah. Namun akan fair bila pihak yang akan melaksanakannya juga diajak urun rembuk. Mari kita secara bersama-sama menyusun dan menyempurnakan aturan ini," ajak Luluk.

Bagi stakeholders yang akan memberikan masukan atas RPP Keteknikan Migas, draft RPP dapat diakses melalui website: www.migas.esdm.go.id.

Bagikan Ini!