Pemerintah Siapkan Aturan Harga Batubara Dan Gas

Senin, 30 Juni 2008 - Dibaca 1052 kali

JAKARTA.Untuk mengamankan pasokan dalam negeri, pemerintah sedang menyiapkan aturan harga batubara dan gas. Salah satu materi aturan ini adalah harga maksimal (paling tinggi/termahal) batubara dan gas di dalam negeri akan ditetapkan sebagai harga minimal (paling rendah/termurah) batubara dan gas untuk di ekspor.

''Untuk harga batubara dan gas sedang kita tata. Prinsip-prinsip pengaturan harga sedang digodok. Yang bisa saya sampaikan antara lain adalah harga maksimal domestik adalah harga minimal eskpor,'' ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro saat memberikan konferensi pers usai rapat koordinasi kelistrikan, Sabtu (28/6) di Jakarta.

Pengaturan harga batubara dan gas ini sebagai bagian dari upaya mengamankan pasokan atau kebutuhan energi di dalam negeri (security of supply). ''Kita tidak bisa bergantung lagi pada minyak. Ke depan batubara dan gas akan semakin besar perannya dalam memenuhi kebutuhan energi kita,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Digambarkan untuk mengoperasikan pembangkit listrik PT PLN, misalnya, pemakaian BBM secara bertahap terus dikurangi. Sebagai gantinya pemakaian batubara terus ditingkatkan dalam program percepatan pembangunan PLTU 10 ribu MW. Selain itu pasokan gas untuk pembangkit PT PLN juga diusahakan dipercepat.

Sedang untuk batubara, sebagai regulator pengusahaan batubara pemerintah memiliki wewenang untuk mengamankan pasokan di dalam negeri. Bahkan dalam pasal 19 kontrak batubara atau PKP2B secara tegas diatur mengenai Domestic Market Obligation (DMO). Ketentuan DMO inilah yang menjadi dasar pengaturan dan pengamanan kebutuhan dalam negeri.

Setiap tahun saat kontraktor batubara PKP2B mengajukan RKAB untuk mendapat persetujuan pemerintah akan ditetapkan kewajiban kontraktor untuk memenuhi DMO batubara. ''Untuk itu, kalangan konsumen terutama industri dan kelistrikan maupun sektor rumah tangga hendaknya mengajukan kebutuhan. Ini sebagai dasar pengajuan DMO. Jadi tidak bisa mendadak. Kalo mendadak silahkan membeli di pasar spot,'' papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Bagikan Ini!