Pemerintah Republik Indonesia Gugat Newmont ke Arbitrase

Rabu, 5 Maret 2008 - Dibaca 4965 kali

Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Arbitrase Internasional setelah perusahaan tambang tersebut gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham untuk tahun 2006 dan tahun 2007 sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya yang ditandangani oleh NNT dan Pemerintah RI pada tanggal 2 Desember 1986.

Gugatan arbitrase ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang berkali-kali diberikan Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral dan ditindaklanjuti dengan keputusan default. Semua ini dikarenakan ulah Newmont yang tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi. Newmont telah menunda kewajiban divestasi selama lebih dari satu tahun.

Sejak default dijatuhkan Pemerintah tanggal 11 Februari 2008, Newmont telah diberikan kesempatan perpanjangan waktu sampai dua kali. Keputusan default pertama memberikan waktu sampai dengan tanggal 22 Februari yang diperpanjang menjadi 25 Februari 2008. Kemudian Pemerintah memberikan lagi perpanjangan waktu sampai batas akhir hari ini, Senin tanggal 3 Maret 2008.

"Sebagai Negara besar yang berdaulat, Pemerintah RI perlu mengambil langkah arbitrase ini karena Newmont memang tidak pernah menunjukkan itikad baik bahkan seakan-akan sengaja mempermainkan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Padahal permintaan pemerintah sederhana saja, yaitu agar Newmont memenuhi kewajiban divestasi saham NNT berdasarkan Kontrak Karya," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Purnomo menambahkan bahwa bila default yang telah ditetapkan oleh Pemerintah disahkan oleh Arbitrase, maka Pemerintah RI dapat saja kemudian meminta arbitrase untuk memutuskan kontrak karya dengan NNT. Pemerintah memahami benar bahwa terminasi kontrak tidak dapat dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. Langkah ini dimaksudkan justru untuk menjaga iklim investasi dengan tetap memastikan agar semua pihak menghormati kontrak.

"Semua langkah dan upaya ini berada pada koridor yang telah diatur dalam Kontrak Karya. Kami menyesal harus melakukan langkah gugatan ke abritrase ini. Tapi, ini merupakan langkah terbaik agar dapat diputuskan oleh Arbritase Internasional," Purnomo menambahkan. Pemerintah RI, menurut Purnomo, telah mempertimbangkan dengan cermat dan berkonsultasi dengan banyak pihak termasuk para pakar hukum bisnis dan hukum internasional sebelum memutuskan menggugat Newmont ke Arbitrase.

"Pemerintah RI punya posisi yang kuat karena telah menuruti seluruh kesepakatan dan prosedur yang diatur dalam kontrak karya," kata Purnomo.

Sebelumnya, biasanya pemerintahlah yang diajukan ke arbitrase oleh perusahaan-perusahaan. Pilihan ini diambil oleh pemerintah untuk tetap mengedepankan pendekatan hukum dan mengusahakan agar manfaat terbesar dari proses divestasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Bagikan Ini!