Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Untuk Divestasi Newmont

Kamis, 14 Februari 2008 - Dibaca 2834 kali

'Kami telah mengirim Tim Pencari Fakta untuk melihat secara pasti apa yang terjadi di lapangan, untuk mengetahui kemacetan tersebut disebabkan oleh Newmont atau Pemda,' papar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Rabu (13/2) di Jakarta.

Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, TPF akan bertugas sampai dengan batas akhir penyelesaian divestasi NNT, pada tanggal 22 Februari 2008. Pemerintah baru akan bersikap terhadap kontrak karya NNT, apabila TPF telah melaporkan hasil kerjanya.

'Dalam hal ini pemerintah tidak akan gegabah melakukan pemutusan, karena harus terlebih dahulu mengkonsultasikan dengan pihak terkait,' papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan pemerintah dalam mengambil tindakan.

Bidang tugas TPF dibatasi pada proses divestasi NNT, yang meliputi kewajiban divestasi 3% untuk tahun 2006, serta kewajiban divestasi 7% untuk tahun 2007, pihak-pihak yang berminat untuk membeli saham NNT tersebut adalah, Pemkab Sumbawa Barat, Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB.

Adapun tentang kemungkinan memperpanjang batas waktu status divestasi kepada NNT, terlebih jika ada perminataan dari NNT, menurut Menteri ESDM, 'nanti akan dapat kita ketahui, karena sampai sekarang belum ada permintaan dari pihak NNT untuk memperpanjang batas waktu tersebut,' papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Bagikan Ini!