Pemasangan PLTS Atap Harus Penuhi Kaidah Keselamatan Ketenagalistrikan

Senin, 24 Juli 2023 - Dibaca 859 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 313.Pers/04/SJI/2023

Tanggal: 24 Juli 2023

Pemasangan PLTS Atap Harus Penuhi Kaidah Keselamatan Ketenagalistrikan

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat transisi energi dalam mengejar target emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat, salah satu upayanya ialah dengan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Dengan potensi pemanfaatan PLTS Atap yang sangat besar, yakni mencapai 32,5 gigawatt (GW), diharapkan PLTS Atap dapat menjadi solusi pemanfaatan energi hijau dan bisa menjadi peluang bagi seluruh pihak, baik dari golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial, serta pemerintah untuk berkontribusi dalam transisi energi.

Seiring dengan pemanfaatan PLTS Atap yang semakin masif tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mohamad Priharto Dwinugroho mengatakan bahwa tugas Kementerian ESDM adalah untuk memastikan agar pemasangan PLTS Atap memenuhi kaidah ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

"Dalam pembangunan dan pemasangan PLTS Atap, perlu memperhatikan dan memenuhi kaidah-kaidah ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2), sehingga PLTS Atap tersebut dapat beroperasi secara aman, andal, dan ramah terhadap lingkungan," ungkap Nugroho pada acara Sharing Session Standar Pemasangan Instalasi PLTS Atap di Yogyakarta, Jumat (21/7).

Nugroho menambahkan bahwa Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) sebagai pelaksana sertifikasi instalasi tenaga listrik harus memastikan setiap instalasi PLTS Atap sudah dinyatakan memenuhi ketentuan K2 dan laik dioperasikan.

"LIT harus memastikan keselamatan ketenagalistrikan PLTS Atap dengan dibuktikan atas kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dan perlu dipastikan bahwa peralatan PLTS Atap yang digunakan seperti panel surya, inventer, sistem kendali, dan proteksinya telah memenuhi aturan serta standar yang berlaku menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Nugroho.

Sebagai informasi, selain melakukan sosialisasi standar pemasangan instalasi PLTS Atap, dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan komitmen Badan Usaha Pemasangan (Bangsang) dan LIT agar setiap pemasangan instalasi PLTS Atap dapat memenuhi kaidah keselamatan ketenagalistrikan.

"Penandatanganan komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam mencapai tujuan terciptanya instalasi ketenagalistrikan khususnya PLTS yang andal, aman, dan ramah lingkungan," tutup Nugroho.
(U/DAN)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!