Mengairahkan Investasi Migas Melalui Keterbukaan Data

Senin, 13 Februari 2017 - Dibaca 1634 kali
JAKARTA - Pemerintah terus melakukan reformasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Selain menerapkan skema gross split bagi Kontraktor, Kementerian ESDM berencana menyempurnaan sistem pengelolaan data hulu migas untuk mendorong eksplorasi migas. Langkah tersebut ditempuh oleh Pemerintah guna meningkatkan gairah investor.

"Saat ini pemerintah akan menerbitkan Permen (Peraturan Menteri) agar wilayah survei dibuka. Jadi mereka bisa melihat dan melakukan kajian," ungkap Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Gedung Dewan Pers, Jakarta kemarin (12/2).

Ia menambahkan potensi migas di Indonesia begitu menjanjikan untuk dieksplorasi. Misalnya, saat ini saja dari 100 lebih cekungan migas, hanya sekitar 30 yang baru dimanfaatkan untuk diteliti. Sisanya, yang kebanyakan terletak di wilayah timur Indonesia masih belum dieksplorasi secara optimal.

Ia mengharapkan bahwa dengan keterbukaan data, maka kegiataan ekplorasi dan eksploitasi migas lebih atraktif sehingga mempermudah menarik investor. "Kita bersaing dengan negara-negara lain karena investor hulu ini kan high risk. Kita berharap dengan regulasi yang dikeluarkan bisa meningkatkan lagi appetite investor," harap Wiratmaja dalam diskusi "Energi Kita".

Untuk diketahui, sistem keterbukaan data ini juga berhasil diterapkan oleh Pemerintah Norwegia dan Australia. Berkaca dari keberhasilan kedua negaratersebut, Wiratmaja menyampaikan sudah saatnya Pemerintah membuka data untuk memaksimalkan kegiatan di sektor hulu migas.

Hingga saat ini, Peraturan terkait data hulu migas, diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Migas. Dalam Permen tersebut, data yang diperoleh dari survei umum, eksporasi dan eksploitasi migas adalah milik Negara dan dikuasai oleh Pemerintah.

Data tersebut bersifat rahasia untuk jangka waktu tertentu, mulai dari 0 hingga 8 tahun tergantung dari jenis datanya. Dalam hal suatu blok migas dikembalikan kepada Pemerintah, maka seluruh data dari blok migas yang bersangkutan tidak lagi diklasifikasikan sebagai data yang bersifat rahasia.

Pemerintah masih berpegangan pada Permen No.27 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa kategori "Data Terbuka" diperoleh dari kegiatan survei umum, serta kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang melampui masa kerahasiaan. (NA)

Bagikan Ini!