Lima Tahun Untuk Bangun Smelter dengan Pengawasan per Enam Bulan

Jumat, 13 Januari 2017 - Dibaca 1851 kali
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pasal 102 mencantumkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara. Dan pada proses pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Pemerintah memberikan batas waktu lima tahun untuk membangun pabrik pemurnian yang progress pembangunannya dimonitor secara periodik per enam bulan. "Jika kita lihat PP Nomor 1 Tahun 2017 ditambah aturan pelaksanaan beberapa Peraturan Menteri yang sudah terbit kemarin juga tentang kegiatan pemurnian, boleh ekspor konsentrat dikasih waktu lima tahun, tapi lima tahun itu harus bangun smelter," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan dalam konferensi pers terkait terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2017 kemarin, Kamis (12/1).

Untuk menilai keseriusan pembangunan semelter maka setiap perusahaan harus mengajukan rencana pembangunan smelter terlebih dahulu lalu pemerintah akan meminta dalam 6 bulan detil engineering design dan kapasitas kapasitas produksi berapa, rencana pembangunan seperti apa dan berapa nilai investasinya. "Kalau ada komitmen bangun smelter langsung kasih izin ekspor konsentrat setiap 6 bulan kita evaluasi. Kalau tidak tercapai minimal 90%, rekomendasi ekspor kita cabut. Saya gak mau lagi ada pernyataan bangun smelter pak dalam 5 tahun, tapi mana, kan belum 5 tahun. Gak mau saya. Harus ada plan dan harus diawasi," pungkas Jonan.

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot Aryono menambahkan, "Pemerintah memberikan izin khusus smelter, namanya izin usaha pertambangan khusus pengolahan pemurnian itu durasinya 20 tahun tapi dapat diperpanjang selama mereka dapat melakukan kegiatan pengelohan dan pemurnian. Tapi untuk KK, terbatas pada aturan yang ada di Kontrak dan UU. Kalau sudah selesai kontrak pertama dapat mengajukan perpanjangan 10 tahun pertama kemudian setelah dijalani melanjutkan perpanjangan 10 tahun kedua".(SF)

Bagikan Ini!