Lantik Pejabat Kementerian ESDM, Sekjen Rida: Jaga Amanah dan Tingkatkan Kemampuan Inovasi

Senin, 15 Mei 2023 - Dibaca 1895 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 184.Pers/04/SJI/2023

Tanggal: 15 Mei 2023

Lantik Pejabat Kementerian ESDM, Sekjen Rida: Jaga Amanah dan Tingkatkan Kemampuan Inovasi


Jabatan merupakan amanah dan kepercayaan dari pimpinan untuk terus dijaga dengan menunjukkan kinerja yang baik. Untuk itu, jabatan tersebut harus disinergikan dengan unit dan instansi terkait, sehingga keberadaan unit organisasi dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan kepada tiga orang Pejabat Administrator, tiga orang Pejabat Pengawas dan tiga orang Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian ESDM yang diselenggarakan di Ruang Sarulla Gedung Chairul Saleh Sekretariat Jenderal KESDM Jakarta, Senin (15/5).


Lebih lanjut, Sekjen Rida mengharapkan agar ASN meningkatkan kemampuan dalam menghasilkan inovasi sesuai dengan Core Values ASN adalah BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Selain itu, sebagai ASN harus berpola hidup sederhana, jujur, amanah, dan berintegritas serta mengindarkan diri dari perbuatan tercela.


"Dengan Core Values tersebut diharapkan ASN memiliki pedoman perilaku yang sama, guna mewujudkan SDM yang memiliki profil pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK sehingga menghasilkan kinerja tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.


Seluruh instansi Pemerintah, kata dia, saat ini terus didorong untuk melakukan reformasi birokrasi sebagai upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Reformasi diharapkan menjadikan instansi pemerintah lebih agile, akuntabel dan berkemampuan. Salah satu upaya reformasi adalah dengan mendorong ASN ke dalam jabatan fungsional.


Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional bahwa tugas Jabatan Fungsional lebih fleksibel, butir kegiatan diubah menjadi ruang lingkup untuk mengakomodir pelaksanaan tugas sesuai dengan Penetapan Kinerja Pimpinan dan target organisasi, hal ini sesuai salah satu poin penyederhanaan birokrasi yaitu cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.


Mengakhiri sambutannya, Rida mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik dan berharap hal ini dapat menjadi pendorong untuk peningkatan kinerja dan semakin berkontribusi bagi organisasi. (RD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!