Korsup Minerba Berhasil Kurangi Permasalahan Subsektor Hingga 50 Persen

Kamis, 19 Oktober 2017 - Dibaca 1356 kali

PADANG - Dalam rangka memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sektor Mineral dan Batubara di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (19/10).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam dan Deputi Bidang Pencegahan KPK, serta Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat.

Inspektur Jenderal KESDM Mochtar Husein dalam sambutannya mengatakan bahwa permasalahan sektor minerba sudah berkurang hingga 50% dengan adanya korsup ini. Meskipun begitu, ia menekankan masih banyak masalah lainnya yang harus segera diselesaikan. "Karena ini kompleks sekali, sampai saat ini masih banyak yg belum selesai, dari hulu sampai hilir", ujar Mochtar.

IUP yang belum berstatus Clean and Clear (CnC) adalah satu dari permasalahan yang dihadapi saat ini. "Masalah CnC belum selesai, masih ada sekitar 700an lagi secara nasional", papar Mochtar.

Ia berpesan kepada undangan yang berasal dari dinas-dinas untuk sesegera mungkin menyerahkan data-data perusahaan ke provinsi agar masalah CnC bisa diselesaikan. Selain itu ia menambahkan bahwa dinas dan kementerian harus saling berkoordinasi.

"Kalau teman-teman Bea Cukai melihat dokumennya engga ada CnC, jangan dilolosin ekspor. Kemudian teman dari Ditjen Hub La, juga jangan kasih izin pengapalannya, dari Ditjen AHU dicabut ijin PT-nya", imbuhnya lagi.

Mochtar menegaskan pada tahun 2018 pemerintah harus mengambil sikap terhadap temuan-temuan Korsup KPK, dengan melakukan penegakkan hukum & kepatuhan para stakeholder pertambangan untuk mewujudkan kedaulatan energi bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Kementerian ESDM menaruh harapan besar bahwa dengan Korsup Energi ini selangkah demi selangkah kita akan dapat mewujudkan kedaulatan energi dalam arti, masyarakat kita mempunyai akses dan terpenuhi kebutuhan energinya yang berasal dari Negeri ini, sehingga pada gilirannya apa yang menjadi pesan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa sumber daya alam harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai. Kami yakin ini bisa kita lakukan jika kita punya komitmen bersama dalam menjaga dan mengelola energi kita," tutup Mochtar.

Sebagai informasi, korsup sektor ESDM ini merupakan Gerakan Nasional merupakan implementasi dari UU no. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana Undang-undang tersebut mengamanatkan kewajiban untuk mewujudkan kedaulatan energi yang berdimensi penataan aspek teknis, regulasi, sosial dan ekonomi, memberikan nilai tambah sumber daya alam, dengan diawali kickoff meeting antara Pimpinan KPK-RI bersama Menteri ESDM dan dihadiri oleh Kepala Daerah pada tanggal 15 Februari 2016 di Gedung KPK-RI. (DAN)

Bagikan Ini!