Komit Jalankan Prinsip Kerja 'Cecep', Kementerian ESDM Bentuk Komite Audit

Kamis, 16 Maret 2023 - Dibaca 1134 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 115.Pers/04/SJI/2023

Tanggal: 16 Maret 2023

Komit Jalankan Prinsip Kerja 'Cecep', Kementerian ESDM Bentuk Komite Audit

Dalam rangka mewujudkan kinerja pegawai yang berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip kerja Cepat, Cermat, dan Produktif (CECEP) yang diikhtisarkan dalam Core Value, BerAKHLAK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Komite Audit Kementerian ESDM yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 34.K/KP.05/MEM/S/2023.

Komite Audit dalam kegiatannya akan membantu Menteri dalam melakukan pengawasan internal yang telah diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal serta memberi saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal juga mendapatkan akses data dan informasi dari Unit-Unit di lingkungan Kementerian ESDM.

c-Kmoite%20Audit%201.jpg"Komite Audit akan berkerja berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan ke Unit Organisasi dan akan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri ESDM secara berkala/apabila diperlukan dan melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Menteri ESDM," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana pada acara Pengarahan Sekretaris Jenderal KESDM dan masukan Inspektur Jenderal mengenai Komite Audit KESDM, Tata Kelola Perizinan dan Integritas Pegawai hari ini di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (16/3).

Pengarahan yang menghadirkan seluruh SesDitJen/ Kuasa Pengguna Anggaran, Para Direktur di lingkungan Focus Area, DEN, BPHMIGAS, SKKMIGAS, dan BPMA, serta beberapa Pimpinan Eselon I itu, Rida menjelaskan bahwa untuk saat ini Komite Audit akan memprioritaskan pada 4 Fokus Area yaitu, sinkronisasi regulasi dan tata kelola perizinan, peningkatan level kapabilitas inspektorat jenderal KESDM (IACM), perbaikan kualitas pelaporan keuangan dan tindak lanjut hasil audit dan integritas pegawai Kementerian ESDM.

"Fokus area Komite Audit telah menjadi perhatian Pimpinan Kementerian ESDM,"tegas Rida.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komite Audit Kementerian ESDM Sampe L. Purba meyatakan, Komite Audit telah mencoba menjabarkan program prioritas yang merupakan Area Fokus Komite Audit, untuk memenuhi harapan Pimpinan, mendorong dan memastikan agar seluruh Unit Pelaksana di Sektor ESDM memberikan layanan yang Cepat, Cermat dan Produktif kepada seluruh Stakeholdersnya.

"Kami sangat berterima kasih, mengawali penugasan ini Bapak Sekjen berkenan memberikan pengarahan kepada Unit-unit di lingkungan KESDM untuk memberikan dukungan, akses dan kerja sama kepada Komite Audit dalam mengemban amanahnya. Kami juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan koordinasi serta dukungan yang berkelanjutan dari rekan-rekan di unit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM," jelas Sampe.

Kementerian ESDM membentuk Komite Audit melalui Keputusan Menteri Nomor 34.K/KP.05/MEM/S/2023. Pembentukan Komite Audit Kementerian ESDM ini merupakan amanah dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Berdasarkan Kep. Men ESDM No. 34.K/KP.05/MEM/S/2023, Menteri ESDM menunjuk Sampe L. Purba sebagai Ketua Komite dengan anggota, Evony Silvino Violita, Budiyantono, Ani Maharsi dan Munir Ahmad. Komite Audit dilengkapi dengan Sekretariat Komite Audit. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)


Bagikan Ini!