Kesepakatan KESDM & BI Tentang Peraturan Kewajiban Penggunaan Rupiah
Rabu, 1 Juli 2015 - Dibaca 10658 kali
| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 40/SJI/2015 Tanggal: 01 Juli 2015 KESEPAKATAN KESDM & BI TENTANG PERATURAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH |
| Sebagaimana diketahui bersama bahwa Bank Indonesia (BI) selaku Otoritas Moneter telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015. Peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar Rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional. Menyikapi hal ini kami Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung sepenuhnya Implementasi PBI 17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan secara aktif berkontribusi agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal mungkin tercapai. Kementerian ESDM memperhatikan dan memahami bahwa banyak masukan dan kepedulian dari para pelaku usaha baik di bidang Migas, Ketenagalistrikan, Minerba maupun bidang Energi baru-terbarukan terkait dengan kebijakan ini. Masukan-masukan tersebut telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara serius kepada BI selaku otoritas moneter. Kementerian ESDM dan BI telah mencapai kesepakatan bahwa:
|
| Kepala Pusat Komunikasi Publik Dadan Kusdiana |
Bagikan Ini!