Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015 Tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel)
| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 46/SJI/2015 Tanggal: 12 Juli 2015 KEPUTUSAN MENTERI ESDM NOMOR 3239 K/12/MEM/2015 TENTANG HARGA INDEKS PASAR BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) YANG DICAMPURKAN KE DALAM JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, pada hari Selasa (30/6) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Keputusan Menteri tersebut merupakan pengganti Keputusan Menteri ESDM Nomor 0726 K/12/MEM/2015. Substansi Keputusan Menteri dimaksud mengatur hal sebagai berikut:
Dasar pertimbangan penggunaan basis harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk CPO spot Belawan dan Dumai karena dapat mencerminkan kondisi riil pasar harga CPO di dalam negeri. Selain itu pada Keputusan Menteri tersebut besaran konversi CPO menjadi sebesar US$ 125/MT dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro saat ini. Kementerian ESDM terus melakukan upaya pengaturan terhadap pengusahaan BBN baik Biodiesel maupun Bioetanol melalui penyediaan insentif harga BBN yang menarik dan dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi ekonomi nasional. Sehingga diharapkan manfaat implementasi BBN terhadap perekonomian nasional berupa penghematan devisa, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan komoditas bahan baku BBN, serta ketahanan energi nasional dapat secara langsung dirasakan. |
Kepala Pusat Komunikasi Publik Dadan Kusdiana |
Bagikan Ini!