Kementerian ESDM Serah Terimakan BMN PLTS Atap Kepada Kementerian Keuangan
Rabu, 12 Juli 2023 - Dibaca 1568 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 295.Pers/04/SJI/2023
Tanggal: 12 Juli 2023
Kementerian ESDM Serah Terimakan BMN PLTS Atap Kepada Kementerian Keuangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melaksanakan serah terima alih status penggunaan Badan Milik Negara (BMN) sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian ESDM, khususnya di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Serah terima kali ini berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dibangun di atap gedung Kementerian Keuangan senilai Rp2.222.468.882 di Jakarta, Rabu (12/7).
Dalam sambutannya usai penyerahan, Kepala Pusat Pengelolaan BMN, Sumartono, menyampaikan bahwa sebagai negara yang berada pada garis khatulistiwa Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat melimpah sehingga pemanfaatannya sangat potensial bagi negara Indonesia.
"Kementerian ESDM sebagai leading sektor dalam pengelolaan energi nasional bertekad menjalankan amanat Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional yang salah satunya dilakukan dengan mendorong pemanfaatan PLTS. Dorongan pemanfaatan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi ini dilakukan di lingkungan pemerintah, komersial, industri, dan lain-lain," ujar Sumartono usai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pembangunan PLTS Atap pada gedung kantor Kementerian Keuangan ini Sumartono melanjutkan, dilakukan sebagai pelaksanaan program penggunaan energi bersih dan pengalihan status penggunaan BMN itu sendiri dilaksanakan sebagai bentuk tertib administrasi dan hukum atas pelaksanaan penggunaan BMN.
"Acara ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian ESDM secara lebih akuntabel dan serahterima infrastruktur EBTKE ke Kementerian Keuanga ini merupakan upaya Pemerintah dalam melakukan percepatan dan mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan di daerah, Dimana saat ini Indonesia sedang memasuki masa transisi energi, menuju energi bersih dan berkelanjutan sampai dengan tahun 2060," lanjut Sumartono lagi.
Penandatanganan BAST alih status penggunaan ini merupakan ujung dari sebuah proses yang panjang. Perjalanan panjang ini dimulai dari permohonan bantuan pembangunan PLTS Atap/Rooftop di lingkungan Kementerian Keuangan oleh Biro Manajemen BMN dan Pengadaan. Sehubungan dengan permohonan tersebut, Kementerian ESDM telah menyepakati pembangunan PLTS Atap di 3 gedung Kementerian Keuangan menggunakan DIPA Kementerian ESDM. BMN yang dialihkan status penggunaannya ini merupakan PLTS Atap yang dibangun pada Gedung Asrama Pusdiklat Pajak, Gedung Papua DJBC, dan Gedung PBMN DJBC. (SF)
Dalam sambutannya usai penyerahan, Kepala Pusat Pengelolaan BMN, Sumartono, menyampaikan bahwa sebagai negara yang berada pada garis khatulistiwa Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat melimpah sehingga pemanfaatannya sangat potensial bagi negara Indonesia.
"Kementerian ESDM sebagai leading sektor dalam pengelolaan energi nasional bertekad menjalankan amanat Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional yang salah satunya dilakukan dengan mendorong pemanfaatan PLTS. Dorongan pemanfaatan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi ini dilakukan di lingkungan pemerintah, komersial, industri, dan lain-lain," ujar Sumartono usai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pembangunan PLTS Atap pada gedung kantor Kementerian Keuangan ini Sumartono melanjutkan, dilakukan sebagai pelaksanaan program penggunaan energi bersih dan pengalihan status penggunaan BMN itu sendiri dilaksanakan sebagai bentuk tertib administrasi dan hukum atas pelaksanaan penggunaan BMN.
"Acara ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian ESDM secara lebih akuntabel dan serahterima infrastruktur EBTKE ke Kementerian Keuanga ini merupakan upaya Pemerintah dalam melakukan percepatan dan mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan di daerah, Dimana saat ini Indonesia sedang memasuki masa transisi energi, menuju energi bersih dan berkelanjutan sampai dengan tahun 2060," lanjut Sumartono lagi.
Penandatanganan BAST alih status penggunaan ini merupakan ujung dari sebuah proses yang panjang. Perjalanan panjang ini dimulai dari permohonan bantuan pembangunan PLTS Atap/Rooftop di lingkungan Kementerian Keuangan oleh Biro Manajemen BMN dan Pengadaan. Sehubungan dengan permohonan tersebut, Kementerian ESDM telah menyepakati pembangunan PLTS Atap di 3 gedung Kementerian Keuangan menggunakan DIPA Kementerian ESDM. BMN yang dialihkan status penggunaannya ini merupakan PLTS Atap yang dibangun pada Gedung Asrama Pusdiklat Pajak, Gedung Papua DJBC, dan Gedung PBMN DJBC. (SF)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Bagikan Ini!