
Kementerian ESDM Pastikan Kebutuhan Alokasi Gas untuk Pupuk Akan Terpenuhi
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 373.Pers/04/SJI/2024
Tanggal: 17 Juli 2024
Kementerian ESDM Pastikan Kebutuhan Alokasi Gas untuk Pupuk Akan Terpenuhi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebutuhan alokasi gas untuk industri pupuk akan terpenuhi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Mirza Mahendra di Jakarta, Rabu (17/7).
"Industri pupuk menjadi salah satu dari enam industri prioritas, yang pastinya akan mendapatkan pasokan gas bumi," ucap Mirza.
Menurut Mirza, hal itu penting, mengingat multiplier effect yang diciptakan dari operasional industri pupuk mampu menggerakkan roda ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan di Indonesia.
Dari cadangan gas yang di-miliki Indonesia, imbuh Mirza, lebih dari setengahnya diman-faatkan untuk industri lokal. "Apalagi (Pupuk Indonesia) yang dapat penugasan untuk menyalurkan stok pupuk bagi masyarakat," tukasnya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2010, Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam Negeri dilaksanakan dengan urutan prioritas. Industri Pupuk salah satu yang menjadi prioritas. (NA)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agus Cahyono Adi
Bagikan Ini!