Kapasitas Kilang Minimal Sama Dengan Kebutuhan Nasional

Senin, 19 Desember 2016 - Dibaca 1746 kali

JAKARTA - Pertumbuhan kapasitas kilang dalam negeri bertahun-tahun tidak pernah tumbuh, bersamaan kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar minyak terus tumbuh seiring tumbuhnya pertumbuhan ekonomi. Kapasitas kilang nasional setidak-tidaknya sama dengan kebutuhan nasional dan dalam rangka meningkatkan partisipasi pihak lain diluar BUMN, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memberikan arahan agar kapasitas kilang harus sama dengan kebutuhan nasional. "Kapasitas kilang yang beroperasi saat ini sekitar 800.000 barel per hari sedangkan kapasitas kilang terpasang 1.169.000 barel per hari. Ini sudah bertahun-tahun tidak tumbuh dan arahan Bapak Presiden bahwa sekurangnya kebutuhan nasional itu kapasitas kilangnya harus sama dengan kebutuhan nasional," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan dalam keynote speech-nya di acara Capaian Kinerja Tahun 2016 dan Outlook Tahun 2017, Senin (19/12).

"Jika kilang kita kurang efisien ya dibikin lebih efisien," ujar Jonan.

Untuk meningkatkan kapasitas kilang nasional dengan melibatkan pihak swasta, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta, yang ditandatangani Menteri ESDM Ignanius Jonan tanggal 10 November 2016. "Pemerintah juga membuka sekarang kesempatan untuk pihak lain diluar BUMN untuk membangun refinery sendiri disini, dan kalau mau membangun refinery dikasih langsung izin niaga umum. Jadi boleh membuka pompa bensin sendiri," tambah Jonan.

Dengan dterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 diharapkan investor mempunyai payung hukum dalam menanamkan investasinya di Indonesia. Aturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, Pemerintah perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. (SF)

Bagikan Ini!