Jonan : Subsidi Hanya Bagi Yang Berhak…

Kamis, 4 Mei 2017 - Dibaca 1663 kali

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Igansius Jonan kembali usai Rakornas Kemenko Maritim, di TMII menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat tidak mampu. Yang terjadi adalah pengurangan subsidi bagi masyarakat mampu, dengan mengalokasikan subsidi hanya bagi yang berhak saja. Karena menurut Jonan masyarakat mampu pelanggan listrik 900VA yang namanya tidak tercantum dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) merupakan masyarakat mampu dan tidak layak mendapat subsidi. Pemberian subsidi hanya untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu.

Berdasarkan data TNP2K dan hasil verifikasi PLN, hanya 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang layak disubsidi. Sehingga sekitar 19 juta pelanggan dari total 23,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA, tidak layak disubsidi dan mengalami penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif atau pengurangan subsidi tersebut diputuskan bersama Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Rapat Kerja tanggal 22 September 2016.

"Untuk pelanggan yang 900 VA, sudah diputuskan bersama oleh DPR dan Pemerintah di undang-undang APBN 2017 sejak akhir tahun lalu, bahwa yang 900 VA itu yang dianggap mampu yang jatahnya tidak ada di TNP2K itu tidak disubsidi lagi, jadi masih ada yang disubsidi. Jumlah Pelanggan 900 VA itu sekitar 4,1 juta pelanggan yang masih disubsidi asalnya berapa, asalnya 23,1 juta pelanggan jadi ada sekitar 19 juta pelanggan yang sudah tidak disubsidi karena dianggap mampu. Itu pelan-pelan akan disesuaikan ke harga keekonomian," ujar Jonan.

Pemerintah dan DPR menganggap pelanggan 900 VA yang mampu tersebut tidak layak mendapat subsidi. Jika ada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan karena namanya tidak termasuk dalam data yang berhak mendapatkan subsidi, Menteri mempersilahkan mengajukan surat kepada PLN. "Subsidinya dikurangi karena dianggap mampu. Nah kalau misalnya ada yang protes minta yang bersangkutan itu tidak mampu bisa kirim surat melalui kontak aduannya PLN nanti kita cek lagi," ujar Jonan.

Jonan memastikan pelanggan 450VA tidak akan dinaikkan tarifnya. "Kalau mampu kenapa harus disubsidi dan yang 450VA pasti tidak akan dinaikkan, itu pasti engga. Kalau pelanggan yang 900 VA dan dianggap mampu atau tidak ada datanya sebagai keluarga rentan miskin dan miskin kenapa harus disubsidi, kan ga adil juga ya," ujar Jonan.

Pemerintah bersama DPR memutuskan untuk hanya memberikan subsidi bagi yang berhak. Penerapan subsidi listrik tepat sasaran akan menghemat penggunaan anggaran negara. Penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan rakyat. (SF)

Bagikan Ini!