Indonesia Memutuskan Membekukan Sementara Keanggotaan di OPEC

Kamis, 1 Desember 2016 - Dibaca 1480 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 000112.Pers/04/SJI/2016
Tanggal: 1 Desember 2016


Indonesia Memutuskan Membekukan Sementara Keanggotaan di OPEC
WINA - Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara ( temporary suspend ) keanggotaan di Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC).

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang ke- 171 OPEC di Wina, Austria, Rabu (30/11).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menghadiri sidang tersebut menjelaskan, langkah pembekuan diambil menyusul keputusan sidang untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari, di luar kondensat.

Sidang juga meminta Indonesia untuk memotong sekitar 5 persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari.

"Padahal kebutuhan penerimaan negara masih besar dan pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak di 2017 turun sebesar 5 ribu barel dibandingkan 2016," jelas Jonan.

Dengan demikian pemotongan yang bisa diterima Indonesa adalah sebesar 5 ribu barel per hari.

Jonan menambahkan, sebagai negara net importer minyak ( crude oil ), pemotongan kapasitas produksi ini tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.

Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016.

Pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC. Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan, dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil, sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama



Sujatmiko



Siaran pers ini juga dapat dilihat di www.esdm.go.id
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)

Bagikan Ini!