HIP BBN April: Biodiesel Rp 7.387/Liter dan Bioetanol Rp 10.178/Liter

Senin, 8 April 2019 - Dibaca 1298 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 285.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 8 April 2019


HIP BBN April: Biodiesel Rp 7.387/Liter dan Bioetanol Rp 10.178/Liter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan April 2019. Harga biodiesel ditetapkan sebesar Rp 7.387/liter dan bioetanol sebesar Rp 10.178/liter.

Jika dibandingkan harga di bulan Maret 2019, biodiesel mengalami penuruan sebesar Rp 16/liter dari sebelumnya Rp 7.403/liter. Sedangkan harga bioetanol mengalami kenaikan sebesar Rp 11/liter dari harga sebelumnya Rp 10.167/liter.

"Mulai berlaku efektif sejak 1 April 2019," ujar Direktur Jenderal EBTKE F.X. Sutijastoto di Jakarta, Rabu (8/4).

"HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum," lanjut Sutijastoto.

Penurunan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Februari hingga 14 Maret 2019 yaitu Rp 7.078/kg dari harga sebelumnya Rp 7.101/kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018.

Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi kenaikan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.178/liter untuk HIP BBN bulan April 2019.

Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Februari hingga 14 Maret 2019.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (RAF)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!