Hingga Mei 2021, Realisasi DMO Batubara Capai 51,8 Juta Ton

Selasa, 8 Juni 2021 - Dibaca 4943 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 194.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 8 Juni 2021

Hingga Mei 2021, Realisasi DMO Batubara Capai 51,8 Juta Ton

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) akan terus terpenuhi pada 2021. Pasalnya, tingkat realisasi DMO hingga akhir Mei 2021 mencapai 51,8 juta ton atau 37,7 persen dari target yang ditetapkan.

"Kami laporkan mengenai DMO telah tercapai 51,8 juta ton pada Mei 2021," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (7/6).

Pemerintah sendiri telah mematok target 137,5 juta ton untuk kebutuhan batubara domestik sepanjang tahun 2021. "Kami memastikan kebutuhan batubara dalam negeri akan tetap terpenuhi sebagaima telah ditentukan," tegas Ridwan.

Pada periode yang sama, Ridwan juga melaporkan realisasi produksi batubara mencapai 237 juta ton. realisasi tersebut mencapai sekitar 38 persen dari target produksi sepanjang tahun ini yang ditetapkan sebesar 625 juta ton.

Ia mengatakan, kondisi cuaca ekstrem dan bencana pada awal tahun ini menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan tambang. Terutama dalam menjalankan kegiatan operasinya. "Beberapa kendala yang dialami oleh badan usaha antara lain kondisi cuaca dan bencana pada awal 2021," ungkapnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menambah kuota produksi batubara tahun ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton. Kuota produksi batubara tahun ini awalnya ditetapkan sebesar 550 juta ton. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.

Meski demikian, tambahan produksi ini diprioritaskan untuk penjualan ke luar negeri dan tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Kepmen tersebut menyebutkan bahwa dampak pandemi virus Corona terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 membuat penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global. Hal ini mendorong dukungan pemerintah melalui penambahan produksi batubara pada 2021 untuk penjualan ke luar negeri. (NA)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!