Harga Jual Eceran BBM Jenis Tertentu Periode 15 Agustus 2011
Jumat, 12 Agustus 2011 - Dibaca 4043 kali
| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 51 /HUMAS KESDM/2011Tanggal: 12 Agustus 2011 HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM,MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP |
| Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia pada bulan Juli 2011 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan harga minyak pada bulan Juni 2011. Kenaikan ini disebabkan karena melemahnya nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap sejumlah mata uang utama dunia dan meningkatnya optimisme penyelesaian krisis utang Yunani. Namun pada awal Agustus 2011, harga minyak mengalami koreksi yg signifikan akibat situasi perekonomian Amerika Serikat dan kekhawatiran akan terjadinya resesi ekonomi. Dengan memperhatikan perkembangan harga minyak dunia, perubahan asumsi harga minyak pada APBN-P 2011 serta menjelang perayaan hari raya Iedul Fitri 1432 H, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Agustus 2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
|
| Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira |
Bagikan Ini!