Gunung Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat Dilarang Masuk Area 5 Km dari Kawah

Sabtu, 23 Februari 2019 - Dibaca 1165 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 159.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 23 Februari 2019

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat Dilarang Masuk Area 5 Km dari Kawah


Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau di Lampung melaporkan terjadinya erupsi Gunung Anak Krakatau, Sabtu (23/2), pukul 15.25 WIB. Kolom abu teramati berwarna putih dengan intensitas tebal condong ke arah timur laut dan timur, serta tinggi lebih kurang 500 meter di atas puncak atau sekitar 610 meter di atas permukaan laut.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kasbani mengatakan bahwa erupsi tersebut terekam di seismogram dan tidak terdengar suara dentuman saat erupsi.

"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 25 mm dan durasi sekitar 4 menit 31 detik dan tidak terdengar dentuman saat erupsi," ujarnya.

Saat ini aktivitas Gunung Agung masih berada pada Level III (SIAGA). PVMBG pun menetapkan Zona Perkiraan Bahaya pada radius 5 kilometer dari kawah.

"Masyarakat maupun wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 5 km dari kawah," tutur Kasbani. (DKD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!