Gross Split, Tugas SKK Migas Menjadi lebih Fokus

Jumat, 20 Januari 2017 - Dibaca 6770 kali
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar menegaskan bahwa penerapan Production Sharing Contract (PSC) Wilayah Kerja migas dengan skema Gross Split tidak akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas), sebaliknya penerapan skema ini akan membuat SKK Migas dapat bekerja lebih fokus menangani peningkatan lifting migas dan keselamatan kerja.

"Dengan gross split, kerja SKK Migas sebagai badan pelaksana kegiatan hulu migas akan lebih fokus kepada lifting dan keselamatan kerja. Kalau dengan cost recovery kan fokusnya hanya ke biaya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Igansius Jonan saat meninjau Lapangan Minyak dan Gas Bumi (migas) Banyu Urip yang dikelola oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur hari ini, Jumat (20/1).

Mengenai fungsi SKK Migas, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), M.I Zikrullah menjelaskan, "Didalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka peran SKK Migas sangat diperlukan, disitu coba lihat di pasal-pasal pengendalian dan pengawasan itu jelas juga, bahkan dipasal-pasal awalpun diamanahkan oleh permen itu bahwa pengawasan untuk pengajuan POD (plan of development) yang direkomendasikan oleh SKK dan POD dan POD selanjutnya itu diberikan oleh Kepala SKK Migas".

"Kalau kita lihat lagi pelaksanaannya seperti apa begitu pula dengan WP&B (Work Program and Budget), WP-nya itu detail dilakukan oleh SKK," ujar Zukrullah.

Jadi kekhawatiran akan hilangnya peran SKK Migas setelah diterapkannya Kontrak Bagi Hasil Gross Split tidak perlu ditakutkan karena selain tugas-tugas diatas, SKK Migas juga masih akan mengawasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) termasuk pengawasan terhadap tenaga kerja dan asset-aset. (SF)

Bagikan Ini!