Gross Split: Semakin Efisien Kontraktor, Keuntungan Semakin Besar

Jumat, 20 Januari 2017 - Dibaca 882 kali
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Skema gross split diharapkan dapat mendorong investasi hulu migas Indonesia karena mekanisme bagi hasil migas antara Pemerintah dengan Kontraktor menjadi lebih sederhana.

Dengan skema gross split, maka biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan Pemerintah. Kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab Kontraktor. Tidak ada pengembalian biaya operasi (cost recovery) dari Pemerintah sebagaimana kontrak bagi hasil skema cost recovery. Sehingga, semakin efisien Kontraktor maka keuntungannya semakin baik.

Kontraktor migas harus mengelola biaya dengan baik, dengan memperhatikan prinsip cost and risk management serta the best cost and the best technology. Gross split memberikan kebebasan pada kontraktor untuk menentukan keuntungannya, sesuai dengan efisiensinya. "Cost and risk management, the best cost for the best technology, ini yang kita harapkan dari Kontraktor mencari the best cost for the best technology karena game-nya adalah cost," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar dalam acara learning session "Gross Split", Jumat (20/1).

Di Industri minyak, harga tidak dapat dikontrol siapapun, karena semuanya berjalan melalui mekanisme pasar. Sehingga, siapa yang dapat mengefisienkan cost maka mereka yang akan menjadi pemenang. "Cost itu sangat bergantung dengan teknologi, kalau salah memilih teknologi maka costnya akan besar, kalau benar dalam memilih teknologi maka costnya akan kecil. Teknologi yang akan mereduksi cost," pungkas Arcandra.(SF)

Bagikan Ini!