Gross Split, Lebih Efektif, Efisien, Sederhana dan Biaya Operasi Bukan APBN

Jumat, 20 Januari 2017 - Dibaca 1444 kali
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan menggunakan skema gross split menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, mempercepat bisnis proses dan penerimaan menjadi lebih pasti dan biaya operasi dan investasinya tidak lagi membebani keuangan negara. Jumat (20/1).

"Skema gross split peraturannya sudah kami keluarkan yakni Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 beberapa hari yang lalu. Kita berharap iklim investasi migas di Indonesia itu bisa meningkat. Tujuan gross split, lebih efektif, lebih efisien, lebih sederhana, biaya operasi dan investasinya dengan berpijak kepada sistim keuangan korporasi bukan sistim keuangan negara, karena system cost recovery masuk keuangan negara," ujar Arcandra.

"Di system cost recovery, efisien atau tidaknya sebuah koorporasi itu masuk dalam komponen APBN," tambah Arcandra.

Mengenai apakah negara masih memegang kedaulatan dalam system gross split, Arcandra menegaskan, system gross split tidak menghilangkan kendali negara karena, penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, pembagian hasil masih ditangan negara."Kita yang menentukan pembagian hasil buat kok Tapi ada deadlinenya, dengan gross split penerimaan Negara juga menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah artinya, asset sebelum tititk serah masih menjadi milik negara," ujar Arcandra.

Pemerintah berharap dengan penerapan skema baru gross split ini akan membuat iklim investasi migas di Indonesia menjadi lebih menarik. Pemerintah bersama kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Migas menerima manfaat system ini antara lain, share pain - share gain, resiko bisnis dimitigasi melalui incentive split, Bisnis Proses lebih singkat, TKDN dipersyaratkan sebagai bagian dari incentive dan menjamin pendapatan negara melalui PNBP. (SF)

Bagikan Ini!