Gelar Forum Dialog, Upaya Penguatan Sinergi Inspektur Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah

Senin, 29 April 2024 - Dibaca 460 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 223.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 29 April 2024

Gelar Forum Dialog, Upaya Penguatan Sinergi Inspektur Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah


Inspektur ketenagalisrikan merupakan garda terdepan dalam pengawasan seluruh aspek ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugasnya, Inspektur Ketenagalistrikan melaksanakan inspeksi ke lapangan guna memastikan aspek keselamatan dan keteknikan ketenagalistrikan berjalan dengan baik. Inspektur Ketenagalistrikan berperan dalam membantu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di bidang pengawasan sektor ketenagalistrikan.

Dengan vitalnya peran inspektur ketenagalistrikan tersebut, maka sinergi Inspektur Ketenagalistrikan antara pusat dan daerah sangat diperlukan. Guna mendorong hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan menggelar Forum Dialog bertajuk 'Pengawasan Bersama Inspektur Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah' Seri I di Pekanbaru, Riau, Senin (29/4).

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengungkapkan Inspektur Ketenagalistrikan memiliki peran sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan regulasi ketenagalistrikan, serta berperan dalam pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

"Untuk itu, kita harus sering bertemu untuk mengetahui fungsi pengawasan di Inspektur Ketenagalistrikan Daerah apakah sudah dijalankan dengan optimal," tuturnya.

Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Sakinah mengatakan pihaknya mendukung tugas dan fungsi Inspektur Ketenagalistrikan. "Dukungan penuh terhadap Inspektur Ketenagalistrikan yang ada di Provinsi Riau tergambar dari pengalokasian anggaran secara rutin untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, Elif Doka Marliska, mengungkapkan bahwa masih banyak yang harus ditingkatkan terkait pengawasan ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Inspektur Ketenagalistrikan Daerah. Ia mencontohkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang belum banyak disentuh di sisi pengawasan oleh Inspektur Ketenagalistrikan Daerah, termasuk dalam hal pengawasan instalasi tenaga listrik.

"Inspektur Ketenagalistrikan Daerah boleh mengawasi instalasi tenaga listrik yang diterbitkan oleh bansang (Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan-red) terkait kesesuaiannya dengan standar," kata Elif.

Untuk diketahui, Forum dialog ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan forum tahun 2023 terkait pembagian kewenangan pusat dan daerah. Acara ini dihadiri oleh Inspektur Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah, badan usaha, dan akademisi. Acara dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Webinar.

Saat ini, total ada 71 Inspektur Ketenagalistrikan Pusat dan 168 Inspektur Ketenagalistrikan yang ada pada Pemerintah Provinsi saat ini. Tugas dan wewenang Inspektur Ketenagalistrikan mengikuti kewenangan perizinan Pusat dan Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Salah satu bentuk konkret sinergi bersama antara Inspektur Ketenagalistrikan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah dengan melakukan inspeksi bersama. Pada April 2024, Ditjen Ketenagalistrikan melakukan kolaborasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan. Kolaborasi tersebut berupa inspeksi bersama terkait pengawasan instalasi tenaga listrik di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. (AMH/DAN)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Bagikan Ini!