ESDM - Pemprov DKI Jakarta Jalin Kerja Sama di Bidang Audit Energi

Kamis, 14 April 2022 - Dibaca 922 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 157.Pers/04/SJI/2022

Tanggal: 14 April 2022

ESDM - Pemprov DKI Jakarta Jalin Kerja Sama di Bidang Audit Energi

Harapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengimplementasikan efisiensi energi secara optimal di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan segera terwujud. Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang audit energi dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM) KEBTKE Kementerian ESDM pada Senin, (11/4).

Penandatanganan MoU sendiri dilakukan oleh Kepala PPSDM KEBTKE Laode Sulaeman dan Kepala Dikertrans dan Energi Andri Yansah serta dihadiri oleh pejabat di masing-masing pihak. Poin kesepakatan yang dijalin mencakup kerja sama kegiatan audit energi yang bertujuan untuk penerapan efisiensi energi secara optimal di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Laode mengungkapkan DKI Jakarta kerap menjadi kota percontohan penggunaan energi nasional dengan penggunaan energi sekitar 3000 kWh per kapita. "Akses energi DKI juga sudah diatas rata-rata provinsi lain di Indonesia, namun seiring dengan pencapaian ini, masih ada tugas bersama yang kita emban yaitu bagaimana keselamatan penggunaan dan bagaimana pengaturan energi agar efisien bukan hanya dari sisi distribusi namun juga tata ruang," ungkapnya.

Melalui MoU ini, harap Laode, diharapkan Pemprov DKI Jakarta menjadi benchmark penerapan efisiensi energi melalui proses awal yaitu audit energi. "Di langkah awal ini kita akan melakukan proses audit energi untuk 10 bangunan awal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kita berharap dapat kita laksanakan dengan sebaik mungkin," tutur Laode.

Sementara itu, Andri menyampaikan, kegiatan audit energi merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi. "Sesuai dengan amanah dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2012 tentang Penghematan Energi dan Air, dimana kegiatan audit ini sudah tertuang dalam anggaran Dinas dan menjadi kegiatan wajib di lingkungan Pemprov DKI," ungkapnya.

Ia berharap, Pemprov DKI dapat memberikan contoh kepada pihak lain bahwa bangunan yang ada di Pemprov DKI betul sudah diaudit dan bisa jadi contoh untuk bangunan lainnya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada PPSDM KEBTKE yang telah memberikan kesempatan untuk bersilaturahmi dan sekaligus dapat menjalin Kerjasama, semoga sinergi yang baik dapat menghasilkan yang terbaik," kata Andri. (NA)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!