DESDM Sosialisasikan UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Kebijakan Reformasi Birokrasi

Rabu, 25 Maret 2009 - Dibaca 3735 kali

JAKARTA. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) bekerja sama dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) menyelenggarakan sosialisasi Undang Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, bertempat di Auditorium gedung DESDM, Jakarta, Rabu (25/3)."Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah konsolidasi ke dalam departemen untuk menyusun tugas, pokok, dan fungsi sesuai UU Nomor 39 tahun 2008," ujar Sekretaris Jenderal DESDM Waryono Karno saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan dihadiri oleh segenap jajaran pimpinan di lingkungan DESDM.Dalam penjelasannya, Deputi Menpan Bidang Kelembagaan, Ismadi Ananda, mengatakan dalam rangka mempersiapkan reformasi birokrasi, maka pemerintah akan melakukan penataan ulang kelembagaan instansi pemerintah secara komprehensif, yang meliputi Kementerian Negara, LPNK, LNS, dan instansi pemerintah lainnya. "Selanjutnya akan dilakukan pemetaan dan penyusunan kembali kebutuhan organisasi seefisien mungkin," katanya.Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2008, pembentukkan kementerian dilakukan paling lama 14 hari sejak Presiden mengucapkan sumpahnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian, dengan satu urusan pemerintahan dalam satu kementerian atau beberapa urusan dalam satu kementerian (penggabungan kementerian). "Dalam UU ini nama Departemen juga akan diubah menjadi Kementerian," kata Ismadi Ananda.

Bagikan Ini!