DEN Akan Menetapkan Langkah Penanggulangan Krisis dan Darurat Energi

Kamis, 28 Agustus 2008 - Dibaca 3631 kali

JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) selain memiliki tugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional juga berwenang menetapkan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi. Tugas lainnya adalah menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.

''Kebijakan DEN selanjutnya menjadi pedoman pada lingkup pelaksanaan di masing-masing sektor dan daerah,'' ujar Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Novian M Thaib pada seminar Perencanaan Energi Daerah bertema 'Bersinergi Mewujudkan Optimalisasi Pengelolaan Energi' di hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/8).

Pada seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka program CAREPI itu diungkapkan oleh Sekjen DEN Novian M Thaib bahwa tugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional meliputi ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi dan cadangan penyangga energi nasional.

Sedang untuk RUEN disusun berdasarkan KEN dan melibatkan Pemda dan masyarakat. Adapun pada tugas pengawasan penerapan kebijakan lintas sektor, DEN langsung melakukan pengawasan terhadap sektor perhubungan, sektor perindustrian, sektor lingkungan hidup, sektor riset dan teknologi, sektor rumah tangga serta sektor terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut diungkapkan bahwa DEN yang dibentuk berdasarkan UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Presiden nomor 26/2008. ''Saat ini saya diangkat sebagai Setjen DEN. Perangkat dan kelembagaan lain sedang dalam proses,'' ujar Sekjen DEN Novian M Thaib. Setjen DEN secara fungsional bertanggungjawab kepada Ketua DEN, secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri bidang energi.

Secara organisatoris, DEN terdiri pimpinan dan anggota. Pimpinan DEN terdiri dari Ketua dijabat Presiden, Wakil Ketua dijabat Wakil Presiden dan Ketua Harian oleh Menteri bidang Energi. Sedang anggota terdiri dari tujuh (7) orang Menteri atau Pejabat Pemerintah lainnya dan delapan (8) orang pemangku kepentingan yang dipilih DPR dengan komposisi dua (2) orang akademisi, dua (2) orang dari industri, satu (1) orang dari teknologi, satu (1) orang dari Lingkungan Hidup dan dua (2) orang wakil konsumen.

DEN juga memiliki kegiatan jadwal persidangan. Rapat Dewan Pleno dipimpin oleh Ketua DEN dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun atau apabila sewaktu-waktu diperlukan dengan materi kebijakan yang bersifat strategis. Rapat Anggota Dewan, dipimpin oleh Ketua Harian DEN sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan atau apabila sewaktu-waktu diperlukan. Materinya untuk rapat Dewan Pleno dan yang memerlukan penanganan segera. Rapat Koordinasi Setjen dipimpin Sekjen DEN serta Rapat dengan Komunitas Energi.

Bagikan Ini!