Daftar Negatif Investasi Untuk Kembangkan Kapasitas Nasional

Kamis, 5 Juli 2007 - Dibaca 7528 kali

"Perpres No 76 dan 77 tersebut dapat juga diartikan sebagai kesempatan untuk mengembangkan kapasitas nasional. Ini sejiwa dengan salah satu dari 10 agenda utama migas yaitu pemberdayaan kapasitas nasional", demikian dijelaskan oleh Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso disela-sela acara Sarasehan Budaya di Jakarta, Kamis (5/7).

Dalam Perpres nomor 76 dan 77 Tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi yang diumumkan pemerintah kemarin, Rabu (4/7), antara lain membatasi kepemilikan modal asing di bidang jasa pengeboran migas di lepas pantai di luar KTI, jasa pengeboran migas di darat serta jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas yang masing-masing maksimal 95%.

Bagikan Ini!