BPH Migas Serahkan SK Pelaksanaan Penyediaan Pendistribusian JBT dan JBKP 2018-2022

Selasa, 31 Agustus 2021 - Dibaca 2010 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 299.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 31 Agustus 2021

BPH Migas Serahkan SK Pelaksanaan Penyediaan Pendistribusian JBT dan JBKP 2018-2022

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati pada hari ini Selasa (31/08) menyerahkan Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022.

"BPH Migas melalui sidang komite,melakukan perubahan SK. Adapun dasar dari perubahan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 menjelaskan penugasan diperbolehkan dari Badan Usaha penerima penugasan kepada anak perusahaan," ungkap Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta (31/8).

Perubahan ini, lanjut Erika, bertujuan agar pelaksana penugasan dapat menjalankan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP secara optimal sehingga BBM bersubsidi dan BBM Penugasan tepat sasaran.

Sejak diberlakukannya Penugasan selama 5 (tahun) ini, setiap tahun BPH Migas tetap memberikan Kuota kepada Badan Usaha Penugasan hingga ke penyalur. Sebagai informasi pada tahun 2021 PT Pertamina (Persero) diberikan penugasan penyediaan dan pendistribusian untuk JBT (Minyak Solar) sebesar 15.580.040 KL dan untuk JBT (Minyak Tanah) sebesar 500.000 KL

c-WhatsApp%20Image%202021-08-31%20at%201

Sedangkan untuk JBKP kepada PT Pertamina (Persero) diberikan Kuota Penugasan sebesar 10 juta KL. Setiap 3 bulan BPH Migas melakukan evaluasi penyaluran JBT dan JBKP dan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk melakukan penyesuaian penugasan dan kuota penyalur triwulan berikutnya.

Penugasan ini mulai berlaku 1 September 2021. SK Kepala BPH Migas yang diserahkan hari ini adalah Nomor: 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022, dan SK Kepala BPH Migas Nomor 61/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022. (DEP)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!