BPH Migas Serahkan Sertifikat Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Kepada 7 Badan Usaha

Minggu, 1 Maret 2009 - Dibaca 4535 kali

JAKARTA. BPH Migas memberikan sertifikat hak khusus pengangkutan gas bumi kepada 7 badan usaha melalui pipa pada ruas transmisi gas bumi. Pemberian hak ini merupakan kewenangan BPH berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 untuk melakukan pengaturan, penetapan dan pengawasan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa yang terdiri dari kegiatan usaha pengangkutan dan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa .Pemberian hak khusus oleh BPH Migas kepada badan usaha ini untuk mengoperasikan pengangkuatan gas bumi melalui pipa transmisi dan atau distribusi. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2009 yang lalu disaksikan secara langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. Ketujuh Badan Usaha tersebut yaitu, PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk 43 ruas Transmisi Gas Bumi, PT PGN (Persero) 1 ruas Transmisi Gas Bumi, PT Odira Energi Persada 1 Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), PT Banten Inti Gasindo 1 WJD, PT Mitra Energi Buana 1 WJD, PT Bayu Buana Gemilang 1 WJD dan PT Sadikun Niagamas Raya untuk 2 Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi.Dilaporkan oleh Kepala BPH MigasTubagus Haryono, sebelumnya BPH Migas telah menetapkan pemberian Hak Khusus kepada beberapa Badan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada periode 2004-2006 kepada PT PGN (Persero) 55 ruas transmisi dan 11 Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi, PT Transgasindo, 2 Ruas Transmisi Gas Bumi, 1 Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi kepada PT Igas Utama dan 3 Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi kepada PT Energasindo Heksa Karya yang pemberian sertifikatnya pada waktu yang lalu disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia.Sehingga lanjut Beliau secara keseluruhan BPH Migas telah memberikan Hak Khusus sejumlah 51 ruas Transmisi dan 21 Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi. Dan dalam waktu dekat BPH Migas akan menetapkan pemberian hak khusus kepada PT PGN (Persero) tbk untuk 1 ruas Transmisi dan 2 Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi serta PT Sadikun Niagamas Raya untuk 1 ruas Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi.BPH Migas telah pula menetapkan tarif pengangkutan gas melalui pipa untuk PT PGN (Persero) tbk 1 ruas, untuk PT Transgasindo 1 ruas dan PT Pertamina Gas 32 ruas. Dalam tahun ini BPH Migas akan menetapkan tarif dan penyesuaian tarif pengakutan gas bumi melalui pipa untuk 11 ruas diolah dan di operasikan PT Pertamina Gas 6 ruas untuk PT PGN (Persero) tbk dan 1 ruas untuk PT TransGasindo.Sesuai dengan ketentuan sesuai dengan PP No 1 tahun 2006, Badan Usaha yang melakukan pengangkutan dan Niaga Gas Bumi wajib bayar iuran yang dikategorikan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk biaya operasional BPH Migas.

Bagikan Ini!