Bagian Perlindungan Sosial, Pemerintah Bebaskan Tagihan Pelanggan Listrik 450 VA dan Beri Keringanan Pelanggan 900VA Bersubsidi

Selasa, 31 Maret 2020 - Dibaca 2964 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 140.Pers/04/SJI/2020

Tanggal: 31 Maret 2020

Bagian Perlindungan Sosial, Pemerintah Bebaskan Tagihan Pelanggan Listrik 450 VA dan Beri Keringanan Pelanggan 900VA Bersubsidi

Dalam upaya menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah akan fokus pada penyiapan bantuan perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah, salah satunya terkait tarif listrik.

Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers virtual yang disampaikan dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (31/3) menyebutkan bahwa untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA (subsidi) yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Lebih lanjut, Dirjen Ketenangalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut bahwa program-program perlindungan sosial ini, dimana pembebasan tagihan listrik termasuk di dalamnya dituangkan dalam PERPU khusus. "Iya, sesuai dengan yang kita dengar dari Presiden sore tadi, itu (pembebasan dan keringanan tagihan listrik) adalah bagian dari program perlindungan sosial yang dituangkan dalam PERPU khusus, alokasi dananya juga telah disebutkan untuk program itu, totalnya sekitar Rp 110 triliun," papar Rida di Jakarta (31/3).

Rida menyebut keputusan ini adalah bagian dari kepedulian negara dalam bentuk yang lain kepada masyarakat kurang mampu; yaitu keringanan untuk tidak perlu bayar tagihan listrik alias gratis untuk golongan pelanggan rumah tangga 450VA selama 3 bulan (April-Juni 2020), dan diskon 50 persen untuk golongan 900VA subsidi untuk periode yang sama (3 bulan).

Keringanan ini diberikan bagi sekitar 24 juta pelanggan dengan daya 450VA dan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. "Sejumlah kira-kira 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsdi listrik; yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA (bukan 900VA RTM). Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita tersebut pada kondisi saat ini karena pandemi Covid-19," ungkap Rida.

Sementara itu dalam keterangan persnya, PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah ini. "Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," pungkas Zulkifli. (KO)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!