13 ribu Sumur Minyak Bumi Tua ditawarkan Kepada KUD dan BUMD
Kamis, 10 April 2008 - Dibaca 12923 kali
''Filosofinya adalah untuk meningkatkan produksi, optimalisasi pemanfaatan sumur tua, community development, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan peran pengusaha kecil dan menengah nasional dalam pengusahaan sumur tua,'' ujar Dirjen Migas Luluk Sumiarso, Jum'at (4/4) di Jakarta. Saat ini setidaknya terdapat sumur tua minyak bumi aktif 745 dan non aktif 13.079. Sebagian besar berada di wilayah kerja migas PT Pertamina. Sebagian lainnya berada di wilayah kerja perusahaan KKKS. Sumur tua yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia ini adalah sumur yang dioperasikan hingga tahun 1970.
Menurut Dirjen Migas Luluk Sumiarso dengan harga minyak yang tinggi saat ini langkah memproduksi minyak pada sumur tua memiliki prospek ekonomis yang tergolong bagus, karena kegiatan ini tidak lagi membutuhkan pengeboran. Praktis hanya memompa untuk memproduksi minyak.
Pada kesempatan tersebut Direktur Pembinaan Hulu Migas R Prijono menguraikan bahwa kerja sama Kontrak Jasa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kontrak harus mendapat persetujuan Dirjen Migas dan wajib diketahui oleh BP Migas. Mempertimbangkan sumur-sumur tua ada yang berlokasi di dua wilayah kabupaten, maka KUD atau BUMD yang berminat wajib mendapat rekomendasi dari pemerintah Kotamadya/Kabupaten dan Provinsi, sedangkan produksi minyak seluruhnya harus diserahkan kepada negara melalui KKKS. Pihak BUMN/KUD berhak mendapat imbal jasa.
Pengaturan pengelolaan sumur tua minyak bumi ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008, tanggal 5 Februari 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Pemberlakuan Peraturan MESDM itu menjadikan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1285.K/30/M.PE/1996 tanggal 26 Agustus 1996 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur-sumur Tua dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan Ini!