Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tugas dan fungsi Kementerian ESDM adalah sebagai berikut.

Tugas Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian ESDM

Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • pengelolaan barang milik/kekayaannegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ruang Lingkup Kementerian ESDM

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada dalam kelompok Kementerian III yang bertanggung jawab bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral.


Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.