Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

Deskripsi

:

Izin Usaha yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan Kegiatan Pengolahan dengan bahan baku minyak bumi, Gas Bumi dan produk turunan Migas

Persyaratan

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 - Lampiran IV Hal. 51

SLA

:

10 s.d. 15 Hari

Dasar Hukum

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 jo Permen ESDM No. 52 Th. 2018

Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

Deskripsi

:

Izin Usaha Penyimpanan adalah Izin yg diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial.

Persyaratan

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 - Lampiran IV Hal. 61

SLA

:

10 s.d. 15 Hari

Dasar Hukum

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 jo Permen ESDM No. 52 Th. 2018

Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi

Deskripsi

:

Izin Usaha Niaga adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui Pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Persyaratan

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 jo Permen ESDM No. 52 Th. 2018 - Lampiran

SLA

:

10 s.d. 15 Hari

Dasar Hukum

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 jo Permen ESDM No. 52 Th. 2018

Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi

Deskripsi

:

Izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Persyaratan

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 - Lampiran VI Hal. 66

SLA

:

10 s.d. 15 Hari

Dasar Hukum

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 jo Permen ESDM No. 52 Th. 2018

Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi

Deskripsi

:

Izin Pemanfaatan Data adalah izin menggunakan/ memanfaatkan data Migas untuk keperluan studi, ilmiah dan buka data kepada pihak lain (disclose data)

Persyaratan

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 - Lampiran III Hal. 43

SLA

:

10 Hari

Dasar Hukum

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 jo Permen ESDM No. 52 Th. 2018

Izin Survei Umum

Deskripsi

:

Izin survei umum adalah izin kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkiran letak dan potensi sumber daya Migas di luar Wilayah Kerja.

Persyaratan

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 -Lampiran I Hal. 38

SLA

:

10 hari

Dasar Hukum

:

Permen ESDM No.29 Th 2017 jo Permen ESDM No. 52 Th. 2018

Ekspor Impor Niaga

Deskripsi

:

Rekomendasi Ekspor/Impor Migas Kegiatan Niaga Migas adalah Surat Rekomendasi Ekspor/Impor BBM, Hasil Olahan, LNG, LPG yang diterbitkan oleh Ditjen Migas sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan nomor 03 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain kepada Badan Usaha Niaga Migas dan/atau Pengguna Langsung.

Persyaratan

:

Rekomendasi Impor Bagi Pemegang Izin Usaha Niaga Migas

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Migas
  2. Lampiran permohonan yang memuat :
    • Jenis Komoditi
    • No. HS Code
    • Volume
    • Estimasi Harga
    • Pelabuhan Muat/Asal
    • Pelabuhan Bongkar/Tujuan
    • Metode Pengiriman (FOB,CIF,CFR)
  3. NPWP Badan Usaha dan status KSWP valid (dicek petugas migas)
  4. Data dan Copy NPWP dan KTP Direksi, Komisaris dan pemegang saham
  5. Izin Usaha Niaga Migas
  6. Spesifikasi komoditas yang di impor
  7. Dokumen kepemilikan/penguasaan sarana dan fasilitas di pelabuhan bongkar: (pelabuhan bongkar sesuai dengan fasilitas penyimpanan yang tercantum dalam Izin Usaha)
    • Jetty
    • Storage
    • Alat Angkut
    • Lain-lain
  8. Dokumen kesepakatan dengan konsumen yang memuat kepemilikan/penguasaan storage oleh konsumen (pelabuhan bongkar berbeda dengan fasilitas penyimpanan yang tercantum dalam Izin Usaha)
  9. Persetujuan Kegiatan Ship to Ship (STS) transfer BBM dari instansi terkait (untuk skema unloading STS)
  10. Rencana penyaluran/pemasaran produk dan stok (untuk penyaluran bensin, avtur dan avgas ke sektor non transportasi menyampaikan kesepakatan dengan konsumen)
  11. Bukti Pembelian BBN dari produsen BBN dalam negeri yang memiliki Izin Niaga BBN (khusus untuk impor BBM):
    • Kontrak/PO FAME untuk impor HSD/Minyak Solar/ Gasoil
    • MoU Bioethanol untuk impor Gasoline/Bensin RON 92 ke atas
  12. Permohonan Rekomendasi Impor Solar yang tidak termasuk dalam mandatory BBN wajib menyertakan surat relaksasi dari Ditjen EBTKE yang masih berlaku untuk periode permohonan rekomendasi.
  13. Bukti Pelaporan Kegiatan Usaha Niaga secara online
  14. Pakta Integritas (format dari Ditjen Migas)

Rekomendasi Impor Bagi Pengguna Langsung

    Data Admnistrasi
  1. Surat Permohonan ditujukan ke Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Migas
    • Lampiran permohonan yang memuat :
    • Jenis Komoditi
    • No. HS Code
    • Volume
    • Estimasi Harga
    • Pelabuhan Muat/Asal
    • Pelabuhan Bongkar/Tujuan
    • Metode Pengiriman (FOB,CIF,CFR)
  2. NPWP Badan Usaha dan status KSWP valid (dicek petugas migas)
  3. Data dan Copy NPWP dan KTP Direksi, Komisaris dan pemegang saham
  4. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  5. Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang
  6. Profil perusahaan (company profile)
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  9. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  10. Surat Pernyataan di atas materai kesanggupan memenuhi aspek K3
  11. Surat Pernyataan di atas materai Kesanggupan Pengembangan masyarakat setempat
  12. Surat Pernyataan tertulis di atas materai Kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  13. Surat Pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban yang berlaku
  14. Surat Pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh petugas Ditjen Migas
  15. Surat Pernyataan tertulis di atas materai bahwa BBM yang diimpor untuk keperluan sendiri digunakan dan tidak dipasarkan dan/atau diperjual belikan kepada pihak mana pun
Data Teknis
  1. Material Safety Data Sheet (MSDS)
  2. Spesifikasi yang akan diimpor
  3. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai (antara lain dokumen teknis terkait Kapasitas fasilitas pelabuhan dan/atau terminal laut penerima (Receiving Terminal)
  4. Penjelasan mengenai alasan impor serta jumlah yang akan diimpor

Rekomendasi Ekspor Bagi Pemegang Izin Usaha Niaga Migas>

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Migas
  2. Lampiran permohonan yang memuat :
    • Jenis Komoditi
    • No. HS Code
    • Volume
    • Estimasi Harga
    • Pelabuhan Muat/Asal
    • Pelabuhan Bongkar/Tujuan (negara)
    • Metode Pengiriman (FOB,CIF,CFR)
  3. NPWP Badan Usaha dan status KSWP valid (dicek petugas Migas)
  4. Data dan Copy NPWP dan KTP Direksi, Komisaris dan pemegang saham
  5. Izin Usaha Niaga Migas
  6. Spesifikasi komoditas yang di ekspor
  7. Dokumen kepemilikan/penguasaan fasilitas di pelabuhan muat atau dokumen penjelasan bahwa fasilitas di pelabuhan muat milik/sewa pemasok komoditi
  8. Rencana penyaluran produk
  9. Bukti penawaran untuk konsumen dalam negeri beserta tanggapan/feedback dari konsumen
  10. Bukti Pelaporan Kegiatan Usaha Niaga secara online
  11. Pakta Integritas (format dari Ditjen Migas)

SLA

:

10 s.d. 15 hari

Dasar Hukum

:

Permendag 3 Tahun 2015

Ekspor Impor Pengolahan

Deskripsi

:

Rekomendasi ekspor dan impor pengolahan :Surat rekomendasi yang diberikan untuk ekspor bahan bakar minyak, LNG , LPG dan produk turunannya yang merupakan hasil produksi kilang. Rekomendasi impor yang diberikan untuk badan usaha yang akan mengimpor bahan baku kilang dan pelumas untuk kepentingan sendiri dan tidak diperjualbelikan

Persyaratan

:

Rekomendasi Impor Bagi Pemegang Izin Usaha Niaga Migas

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Migas
  2. Lampiran permohonan yang memuat :
    • Jenis Komoditi
    • No. HS Code
    • Volume
    • Estimasi Harga
    • Pelabuhan Muat/Asal
    • Pelabuhan Bongkar/Tujuan
    • Metode Pengiriman (FOB,CIF,CFR)
  3. NPWP Badan Usaha dan status KSWP valid (dicek petugas migas)
  4. Data dan Copy NPWP dan KTP Direksi, Komisaris dan pemegang saham
  5. Izin Usaha Niaga Migas
  6. Spesifikasi komoditas yang di impor
  7. Dokumen kepemilikan/penguasaan sarana dan fasilitas di pelabuhan bongkar: (pelabuhan bongkar sesuai dengan fasilitas penyimpanan yang tercantum dalam Izin Usaha)
    • Jetty
    • Storage
    • Alat Angkut
    • Lain-lain
  8. Dokumen kesepakatan dengan konsumen yang memuat kepemilikan/penguasaan storage oleh konsumen (pelabuhan bongkar berbeda dengan fasilitas penyimpanan yang tercantum dalam Izin Usaha)
  9. Persetujuan Kegiatan Ship to Ship (STS) transfer BBM dari instansi terkait (untuk skema unloading STS)
  10. Rencana penyaluran/pemasaran produk dan stok (untuk penyaluran bensin, avtur dan avgas ke sektor non transportasi menyampaikan kesepakatan dengan konsumen)
  11. Bukti Pembelian BBN dari produsen BBN dalam negeri yang memiliki Izin Niaga BBN (khusus untuk impor BBM):
    • Kontrak/PO FAME untuk impor HSD/Minyak Solar/ Gasoil
    • MoU Bioethanol untuk impor Gasoline/Bensin RON 92 ke atas
  12. Permohonan Rekomendasi Impor Solar yang tidak termasuk dalam mandatory BBN wajib menyertakan surat relaksasi dari Ditjen EBTKE yang masih berlaku untuk periode permohonan rekomendasi.
  13. Bukti Pelaporan Kegiatan Usaha Niaga secara online
  14. Pakta Integritas (format dari Ditjen Migas)

Rekomendasi Impor Bagi Pengguna Langsung

    Data Admnistrasi
  1. Surat Permohonan ditujukan ke Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Migas
    • Lampiran permohonan yang memuat :
    • Jenis Komoditi
    • No. HS Code
    • Volume
    • Estimasi Harga
    • Pelabuhan Muat/Asal
    • Pelabuhan Bongkar/Tujuan
    • Metode Pengiriman (FOB,CIF,CFR)
  2. NPWP Badan Usaha dan status KSWP valid (dicek petugas migas)
  3. Data dan Copy NPWP dan KTP Direksi, Komisaris dan pemegang saham
  4. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  5. Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang
  6. Profil perusahaan (company profile)
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  9. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  10. Surat Pernyataan di atas materai kesanggupan memenuhi aspek K3
  11. Surat Pernyataan di atas materai Kesanggupan Pengembangan masyarakat setempat
  12. Surat Pernyataan tertulis di atas materai Kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  13. Surat Pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban yang berlaku
  14. Surat Pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh petugas Ditjen Migas
  15. Surat Pernyataan tertulis di atas materai bahwa BBM yang diimpor untuk keperluan sendiri digunakan dan tidak dipasarkan dan/atau diperjual belikan kepada pihak mana pun
Data Teknis
  1. Material Safety Data Sheet (MSDS)
  2. Spesifikasi yang akan diimpor
  3. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai (antara lain dokumen teknis terkait Kapasitas fasilitas pelabuhan dan/atau terminal laut penerima (Receiving Terminal)
  4. Penjelasan mengenai alasan impor serta jumlah yang akan diimpor

Rekomendasi Ekspor Bagi Pemegang Izin Usaha Niaga Migas

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Migas
  2. Lampiran permohonan yang memuat :
    • Jenis Komoditi
    • No. HS Code
    • Volume
    • Estimasi Harga
    • Pelabuhan Muat/Asal
    • Pelabuhan Bongkar/Tujuan (negara)
    • Metode Pengiriman (FOB,CIF,CFR)
  3. NPWP Badan Usaha dan status KSWP valid (dicek petugas Migas)
  4. Data dan Copy NPWP dan KTP Direksi, Komisaris dan pemegang saham
  5. Izin Usaha Niaga Migas
  6. Spesifikasi komoditas yang di ekspor
  7. Dokumen kepemilikan/penguasaan fasilitas di pelabuhan muat atau dokumen penjelasan bahwa fasilitas di pelabuhan muat milik/sewa pemasok komoditi
  8. Rencana penyaluran produk
  9. Bukti penawaran untuk konsumen dalam negeri beserta tanggapan/feedback dari konsumen
  10. Bukti Pelaporan Kegiatan Usaha Niaga secara online
  11. Pakta Integritas (format dari Ditjen Migas)

SLA

:

10 s.d. 15 hari

Dasar Hukum

:

Permendag 3 Tahun 2015

Rencana Impor Barang

Deskripsi

:

RKBI adalah Rencana Kebutuhan Barang Impor yang telah diverifikasi sesuai aspek legal, teknis, dan penggunaan Produk Dalam Negeri dan ditandasahkan oleh ditjen migas.

Persyaratan

:

Administrasi

  1. Penyampaian harus KKKKS atau yang dikuasakan (dengan surat kuasa)
  2. Surat permohonan pengajuan RKBI (ditandatangani oleh Direktur/GM/VP/Sr Manager)
  3. Surat Rekomendasi SKK Migas

Dokumen Pendukung

  1. Form TKDN
  2. Surat Pernyataan/dokumentasi bahwa barang dalam RKBI tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan dalam negeri (ditandatangani oleh Direktur/GM/VP/Sr Manager)
  3. Dokumen pengadaan/kebutuhan
  4. Untuk pengajuan RKBI yang melibatkan subkontraktor:
  5. Assistance Requisition Sheet

SLA

:

5 hari

Dasar Hukum

:

Permen ESDM No. 17 Tahun 2018

Persetujuan Layak Operasi (SIK3MI)

Deskripsi

:

persetujuan untuk mengoperasikan Instalasi pada kegiatan usaha Migas berdasarkan jaminan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan mengacu pada ketentuan perundangan, standar dan kaidah keteknikan yang baik.

Persyaratan

:

Selengkapnya lihat pada Kep. Kepala Inspeksi Migas No. 0217.K/18/DMT/2018 - Lampiran

SLA

:

10 hari

Dasar Hukum

:

Kep. Kepala Inspeksi Migas No. 0217.K/18/DMT/2018

Persetujuan Pemroduksian Minyak Bumi pada Sumur Tua

Deskripsi

:

Persetujuan pemroduksian sumur tua adalah persetujuan yang diberikan Dirjen Migas an Menteri ESDM atas Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi yang dibuat antara Kontraktor dan KUD atau BUMD untuk Memproduksi Minyak Bumi pada sumur tua

Persyaratan

:

Dokumen Administratif

  1. Akte Pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  2. Surat Tanda Daftar Perusahaan
  3. NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi setempat
  6. Surat pernyataan tertlis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Dokumen Teknis

  1. Peta Lokasi Sumur Tua yang dimohonkan
  2. Jumlah sumur yang dimohonkan
  3. Rencana memproduksikan minyak bumi termasuk usulan imbalan jasa
  4. Rencana program keselataman dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup termasuk usulan penggung jawab pelaksanaan
  5. Teknologi yang digunakan memproduksi minyak bumi
  6. Kemampuan keuangan

SLA

:

14 hari

Dasar Hukum

:

Permen ESDM No. 01 Tahun 2008

Penggunaan Wilayah Kerja Migas untuk kegiatan lain

Deskripsi

:

Rekomendasi yg diberikan untuk penggunaan kegiatan lain diluar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja kontraktor yang belum digunakan untuk kegiatan ekplorasi dan ekploitasi

Persyaratan

:

  1. Area WK yang tertuang dalam PPLB (Perjanjian Pemanfaatan Lahan
  2. Bersama),
  3. Company Profile (Akta pendirian perusahaan, TDP, NPWP, SIUP, Izin
  4. Lokasi)
  5. Izin kegiatan yang diterbitkan Pemda
  6. Surat Permohonan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas
  7. PPLB yang ditandatangani pemohon dan operator WK Migas
  8. Surat Keterangan bahwa Pemda setempat dan SKK Migas perwakilan
  9. mengetahui proses penyusunan

SLA

:

23 hari

Dasar Hukum

:

PP Nomor 35 Tahun 2004

Rekomendasi Ekspor Minyak dan Gas Bumi Hasil Kegiatan Usaha Hulu Migas

Deskripsi

:

Rekomendasi Ekspor Minyak dan Gas Bumi Hasil Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi/unit terkait yang berwenang dalam hal ini Ditjen Migas-Kementerian ESDM sebagai bahan pertimbangan diterbitkannya Surat Persetujuan Ekspor Minyak dan Gas Bumi oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan

Persyaratan

:

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Ekspor BU/ BUT
  2. Kertas Kerja SKK Migas
  3. Laporan Realisasi Ekspor Migas Semester sebelumnya
  4. Copy NPWP BU/BUT
  5. Surat Penolakan/Konfirmasi Pembelian Minyak Mentah dan/atau Kondensat dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
  6. Copy Surat Alokasi dan Harga untuk permohonan rekomendasi LNG

SLA

:

10 hari

Dasar Hukum

:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 03 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain;
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 42 tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Persetujuan Study Bersama Konvensional dan Non Konvensional

Deskripsi

:

Persetujuan Studi Bersama adalah pesetujuan untuk melaksanakan kegiatan yang dilakukan bersama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan Ditjen Migas dalam rangka Penawaran Langsung Wilayah Kerja Konvensioal dan Non Konvensional dengan melakukan inventarisasi, pengolahan dan evaluasi Data untuk mengetahui potensi Migas

Persyaratan

:

Lihat pada Permen ESDM No.35 Tahun 2008 - Pasal 8

SLA

:

14 hari

Dasar Hukum

:

Permen ESDM No.35 Tahun 2018

Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP)

Deskripsi

:

surat kemampuan usaha penunjang migas yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/ atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang meliputi aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.

Persyaratan

:

Lihat pada Permen ESDM No.14 Tahun 2018 - Lampiran

SLA

:

3 hari

Dasar Hukum

:

Permen ESDM No.14 Tahun 2018

Penerbitan NPT (Nomor Pelumas Terdaftar)

Deskripsi

:

Penerbitan nomor yang diberikan oleh Direktur Jenderal (Migas) terhadap suatu nama dagang pelumas yang akan dipasarkan di dalam negeri setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan

:

Dokumen Administratif

  1. Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Biodata Perusahaan (company profile);
  3. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
  4. Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP);
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  7. Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas bagi importir, agen tunggal atau distributor;
  8. Kontrak kerja sama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas;
  9. Sertifikat atau bukti pendaftaran permohonan merek pelumas dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI); dan
  10. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Teknis
  1. Sumber perolehan Pelumas;
  2. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas;
  3. Komposisi Pelumas;
  4. Bentuk dan isi Kemasan Pelumas; dan
  5. Laporan hasil uji tingkat unjuk kerja Pelumas danlatau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti API, JASO atau lembaga lain yang diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif.

SLA

:

  1. Pengambilan percontoh pelumas paling lama 10 hari kerja.
  2. Pengujian percontoh pelumas di PPPTMGB Lemigas paling lama 21 hari kerja.
  3. Penerbitan sertifikat NPT paling lama 10 hari kerja

Dasar Hukum

:

  1. Undang - Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 25 dan penjelasannya;
  3. Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas;
  4. SKB 3 Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) No. 1905K/34/MEM/2001, 426/KMK.01/2001, 233/MPP/Kep/7/2001 tentang Ketentuan Impor Pelumas;
  5. Peraturan Menenteri ESDM No. 053 tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Dipasarkan di Dalam Negeri;
  6. Keputusan Menteri ESDM No. 2808K/20/MEM/2006 tahun 2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas Yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kualifikasi Ahli Las

Deskripsi

:

bukti pengakuan formal terhadap kemampuan ahli las dalam menghasilkan lasan yang memenuhi standar yang ditetapkan dan sesuai dengan prosedur las yang digunakan.

Persyaratan

:

  1. Prosedur Las terkualifikasi
  2. Berita Acara Kualifikasi Ahli Las
  3. Running Sheet Kualifikasi Ahli Las/ Operator Las
  4. Report Lulus Pemeriksaan Tidak Merusak
  5. Report Lulus Uji Rusak (opsional)
  6. Mill Certificate (test coupon, filler metal)
  7. KTP Welder
  8. Pas Foto Warna (3x4)

SLA

:

10 hari

Dasar Hukum

:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tanggal 23 November 2001;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tanggal 20 Mei 1979.

Persetujuan Gudang Handak

Deskripsi

:

Persetujuan gudang handak adalah persetujuan yang diberikan Ditjen Migas bagi kkks untuk digunakan sebagai penyimpanan bahan peledak sesuai jenis dan kapasitasnya

Persyaratan

:

- Persyaratan izin gudang handak : Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 17 Tahun 2017 (Pasal 16 untuk K3S sebagai Pengguna Akhir) :

  1. alasan dan tujuan pendirian gudang ;
  2. data jumlah dan macam gudang ;
  3. perincian jumlah dan kapasitas masing -masing gudang;
  4. denah atau peta lokasi gudang;
  5. gambaran konstruksi dan foto gudang;
  6. hasil pengecekan lapangan dari Polri

- Ketentuan Konstruksi Gudang Perkap No 17 Tahun 2017 Pasal 60

SLA

:

5 hari

Dasar Hukum

:

  1. Persyaratan izin gudang handak : Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 17 Tahun 2017
  2. Ketentuan Konstruksi Gudang pasal 60 Perkap No 17 Tahun 2017

PKP2B/KK/IUP Permohonan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan

Deskripsi

:

PKP2B/KK/IUP Permohonan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan merupakan persetujuan untuk perubahan kepemilikan saham perusahaan bagi PKP2B/KK/IUP

Persyaratan

:

  1. Surat Permohonan
  2. Dasar atau alasan perubahan kepemilikan saham
  3. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris
  4. Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  5. Salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang telah teregristasi pada Direktorat Jenderal dandinaytakan clear and clean
  6. Salinan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian bagi pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian
  7. Rancangan jual beli saham
  8. Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir, apabila calon pemegang saham merupakan badan usaha yang baru, maka induk perusahaan/afiliasinya melampirkan laporan keuangan 3 tahun terakhir
  9. Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Operasi Produksi
  10. Bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi berupa Bukti Bayar Simponi
  11. Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Eksplrorasi atau IUPK Eksplrorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkuan dan penjualan, serta pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan
  12. Laporan SPT Perusahaan 2 tahun terakhir
  13. Salinan Sertifikat CNC
  14. Susunan Pemegang Saham dan jajaran Direksi dan Komisaris pada pemegang saham
  15. NPWP/Tax identity bagi susunan pemegang saham dan jajaran Direksi dan Komisaris pada Pemegang Saham
  16. NPWP/Tax identity seluruh direksi dan komisaris beserta badan usaha
  17. Detail truktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP/Tax identity dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar
  18. Penyampaian bukti penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sampai tahun berjalan
    Jika Badan Usaha merupakan PMDN dan mengajukan perubahan Kepemilikan Saham untuk menjadi PMA maka harus melampirkan
  19. Rekomendasi dari Gubernur
  20. Pemegang saham dan calon pemegang saham bukan merupakan badan usaha yang berasal dari negara yang memiliki kebijakan fiskal yang membebaskan pembayaran pajak untuk badan usaha
  21. Surat Pernyataan diatas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar (sesuai format) 
  22. -Bagi calon pemegang saham baru
  23. Profil Calon Pemegang Saham Baru yang didalamnya menjelaskan bahwa Calon Pemegang Saham Baru memiliki teknologi, SDM, dan pengalaman yang memadai.
  24. Akta pendirian perusahaan calon pemegang saham baru yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  25. Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  26. KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak/Tax Identity calon pemegang saham baru Warga Negara Indonesia atau paspor bagi calon pemegang saham baru Warga Negara Asing apabila perubahan kepemilikan saham kepada orang perseorangan;
  27. Tanda Daftar Perusahaan
  28. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi badan usaha calon pemegang saham baru
  29. Melampirkan surat referensi dari Bank bahwa perusahaan memiliki dana yang cukup untuk pengalihan saham atau untuk perusahaan publik (Tbk) menunjukkan peringkat di bursa efek
  30. Laporan SPT Perusahaan 2 (dua) tahun terakhir untuk calon pemegang saham baru
  31. Susunan Pemegang Saham dan jajaran Direksi dan Komisaris untuk Badan Usaha yang menjadi calon pemilik saham baru
  32. NPWP/Tax Identity bagi Susunan Pemegang Saham dan jajaran Direksi dan Komisaris untuk Badan Usaha yang menjadi calon pemilik saham baru
  33. Surat pernyataan bahwa calon pemegang saham baru tidak terlibat tindak pidana, tindak pidana keuangan, pencekalan, dan blacklist yang ditandatangani oleh calon pemegang saham atau calon direksi/komisaris Surat pernyataan bahwa calon pemegang saham baru tidak terlibat tindak pidana, tindak pidana keuangan, pencekalan, dan blacklist yang ditandatangani oleh calon pemegang saham atau calon direksi/komisaris
  34. Untuk permohonan perubahan saham, harus terdapat pernyataan bahwa calon Perusahaan baru telah melakukan due diligence dan harus terdapat data kelayakan perusahaan, antara lain cadangan, umur tambang, dan wilayah tidak tumpang tindih
  35. Keping CD (Softcopy berisi scan dokumen persyaratan permohonan)

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018

PKP2B/KK/IUP perubahan Direksi dan Komisaris

Deskripsi

:

PKP2B/KK/IUP perubahan direksi dan komisaris merupakan persetujuan untuk perubahan direksi dan komisaris bagi PKP2B/KK/IUP

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan
  2. Dasar atau alasan perubahan Direksi atau Komisaris
  3. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris
  4. Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  5. Salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang telah teregristasi pada Direktorat Jenderal dan dinyatakan clear and clean
  6. Salinan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian bagi pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian
  7. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
  8. Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Operasi Produksi
  9. Bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi berupa Bukti Bayar Simponi
  10. Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkuan dan penjualan, serta pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan
  11. Laporan SPT Perusahaan 2 tahun terakhir
  12. Salinan Sertifikat CNC
  13. NPWP/Tax identity seluruh direksi dan komisaris beserta badan usaha
  14. Susunan Pemegang Saham dan jajaran Direksi dan Komisaris pada pemegang saham
  15. NPWP/Tax identity bagi susunan pemegang saham dan jajaran Direksi dan Komisaris pada Pemegang Saham
  16. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris serta NPWP/Tax identity dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar
  17. Penyampaian bukti penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sampai tahun berjalan
  18. Surat Pernyataan diatas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar (sesuai format)
  19. Pemegang saham bukan merupakan badan usaha yang berasal dari negara yang memiliki kebijakan fiskal yang membebaskan pembayaran pajak untuk badan usaha
  20. -Bagi calon direksi dan komisaris baru
  21. Profil Calon Direksi dan Komisaris Baru berupa CV, KTP dan NPWP/Tax identity, jika asing melampirkan passpor dan Tax Identity
  22. Laporan SPT (dua) tahun terakhir untuk calon direksi dan komisaris baru
  23. Surat pernyataan bahwa calon pemegang saham baru tidak terlibat tindak pidana, tindak pidana keuangan, pencekalan, dan blacklist yang ditandatangani oleh calon pemegang saham atau calon direksi/komisaris
  24. Keping CD (Softcopy berisi scan dokumen persyaratan permohonan)

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara (Penambahan Kerjasama)

Deskripsi

:

IUP OPK pengangkutan penjualan : persetujuan yg diberikan kpd pemegang IUP OPK Angkut Jual mineral/batubara atas permohonan perubahan kerjasama dengan perusahaan sumber asal mineral/batubara

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan (sesuai format)
  2. Melampirkan salinan SK IUP Operasi Prroduksi pengangkutan dan penjualan
  3. Susunan pemegang saham badan usaha s.d Beneficial Ownership sesuai format
  4. Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara dengan pemegang:
    • IUP Operasi Produksi*;
    • IUPK Operasi Produksi;
    • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
    • PKP2B;
    • KK f. IPR; dan/atau
    • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, (*) pemegang IUP Operasi Produksi yang tercatat di database Ditjen Minerba.
  5. Surat pernyataan kebenaran dokumen MoU/perjanjian

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018

IUP Eksplorasi

Deskripsi

:

Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan

Persyaratan

:

Lihat selengkapnya pada Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018 - Lampiran I

SLA

:

11 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018

IUP OP dan perpanjangannya

Deskripsi

:

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

Persyaratan

:

Persyaratan Administratif, Teknis, Lingkungan, dan Finansial Permohonan Penerbitan. Selengkapnya lihat Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018 - Lampiran III

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018

IUP OPK Pengangkutan/Penjualan dan perpanjangannya

Deskripsi

:

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Persyaratan

:

Lihat selengkapnya pada Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018 - Lampiran VI

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018

IUP OPK Pengolahan/Pemurnian dan perpanjangannya

Deskripsi

:

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.

Persyaratan

:

Persyaratan Administratif, Teknis, Lingkungan, dan Finansial Permohonan Penerbitan. Selengkapnya lihat Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018 - Lampiran V

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018

IUP OP untuk penjualan

Deskripsi

:

-

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh direksi Badan Usaha.
  2. Form isian data perusahaan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha sesuai format terlampir dengan melampirkan data berupa:
    • salinan akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Badan Usaha dalam rangka PMA;
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
    • Surat keterangan domisili.
  3. Salinan izin usaha yang telah ditandasahkan oleh pejabat berwenang;
  4. Jumlah tonase mineral dan/atau batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan;
  5. kualitas mineral atau batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi;
  6. perjanjian jual-beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara yang tergali akan dijual atau rencana pemanfaatan mineral bukan logam atau batuan tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersial *);
  7. Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
    • nomor telepon;
    • nomor telepon seluler (handphone); dan
    • alamat surat elektronik (e-mail); dan
  8. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018

IUJP dan perpanjangannya

Deskripsi

:

Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan

Persyaratan

:

Persyaratan Administratif

  1. Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, dan distempel basah (cap perusahaan asli);
  2. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
  3. NPWP Perusahaan;
  4. daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
  5. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership) *);
  6. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
  7. Surat keterangan domisili;
  8. Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
    • nomor telepon;
    • nomor telepon seluler (handphone); dan
    • alamat surat elektronik (e-mail); dan
  9. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.

Persyaratan Teknis

  1. Daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi:
    • nama tenaga ahli;
    • latar belakang tenaga ahli;
    • keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli;
    • KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen dilampirkan);
    • ijazah (dokumen dilampirkan);
    • curriculum vitae (dokumen dilampirkan); dan
    • surat pernyataan tenaga ahli.
  2. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi:
    • jenis;
    • jumlah;
    • kondisi;
    • status kepemilikan; dan
    • lokasi keberadaan alat.

(apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MOU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan).

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1796 K/30/MEM/2018

WIUP Mineral Bukan Logam dan/ Batuan pada wilayah Kewenangan Menteri

Deskripsi

:

Pemberian WIUP mineral non logam/batuan yg menjadi kewenangan menteri : pemberian WIUP mineral bukan logam/batuan kpd badan usaha, koperasi atau perseorangan yang telah membayar biaya pencadangan wilayah dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan pemberian WIUP (asli & cap basah) ditandatangani pemohon (pimpinan badan usaha, ketua koperasi atau perseorangan) ditujukan kepada menteri cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Dalam surat permohonan menyebutkan :
    • Jenis komoditas mineral bukan logam atau batuan
    • Daftar koordinat
  2. Rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota pda wilayah yang berada di lintas provinsi. Untuk permohonan pada wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai tidak memerlukan rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota
  3. Salinan akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhir/akta pendirlan koperasi beserta pengesahannya
  4. NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur dan Komisaris
  5. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1798 K/30/MEM/2018

Pengesahan KTT atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL)

Deskripsi

:

Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik

Persyaratan

:

  1. Surat Permohonan pengesahan kepala teknik tambang (KTT) / penanggung jawab teknik dan lingkungan (PTL)
  2. Salinan surat kepala inspektur tambang yang menyatakan calon KTT/PTL sudah memenuhi syarat kompetensi dan teknis sebagai KTT/PTL
  3. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan benificial ownwr (penerima manfaat terakhir)

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018

Persetujuan BPJKPFP

Deskripsi

:

Persetujuan besaran pencairan jamsung pembangunan fasilitas pemurnian : persetujuan besaran jaminan kesungguhan yg dapat dicairkan oleh pemegang IUP/K OP mineral logam dan/atau IUP OPK pengolahan/pemurnian sesuai hasil evaluasi Ditjen Minerba atas progress pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri

Persyaratan

:

  1. Surat permohonan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian sesuai dengan format pada lampiran VII Permen ESDM No. 5 Tahun 2016
  2. Laporan serapan biaya pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan
  3. Laporan realisasi pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri 6 (enam) bulan sebelumnya
  4. NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur dan Komisaris
  5. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018

SPE PPHPML dan Perpanjangan

Deskripsi

:

SPE mineral logam perpanjangannya : rekomendasi yg diberikan Dirjen Minerba an. MESDM kpd pemegang IUP/K OP mineral logam, IUP OPK Pengolahan dan/ Pemurnian mineral logam yg tlh membayar bea keluar dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai ketentuan peraturan

Persyaratan

:

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Bagi Pemegang IUP OP Mineral Logam, IUPK OP Mineral Logam, dan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam sesuai dengan format dalam Lampiran II huruf G Kepmen ESDM No. 1826 K/30/MEM/2018;
  2. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan Rekomendansi Ekspor sesuai dengan format dalam Lampiran II huruf E Kepmen ESDM No. 1826 K/30/MEM/2018;
  3. Pakta Integritas Pembangunan Fasilitas Pemurnian di Dalam Negeri sesuai dengan format dalam Lampiran II huruf F Kepmen ESDM No. 1826 K/30/MEM/2018;
  4. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum pengolahan yang diterbitkan 6 (enam) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri;
  5. Salinan perjanjian kerjasama :
  6. Untuk mineral logam hasil pengolahan: Salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi
  7. eral Logam, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk
  8. golahan dan/atau pemurnian;
  9. ntuk mineral logam dengan kriteria tertentu berupa nikel dan bauksit: Dalam hal kerja sama dilakukan
  10. alui kepemilikan saham, dibuktikan dengan salinan akta pendirian perusahaan IUP Operasi Produksi
  11. eral Logam, IUPK Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau
  12. urnian dan/atau akta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
  13. usia yang membuktikan kepemilikan saham secara langsung;
  14. Rencana Pembangunan Fasilitas Pemurnian di Dalam Negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen
  15. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  16. Laporan Hasil Verifikasi Kemajuan Fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK OP Mineral Logam, IUP OP Mineral Logam, dan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas pemurnian;
  17. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  18. Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku;
  19. Salinan IUP OP, IUPK OP, dan/atau IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang masih berlaku;
  20. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
  21. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).
Perpanjangan
  1. Surat Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Bagi Pemegang IUP OP Mineral Logam, IUPK OP Mineral Logam, dan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam sesuai dengan format dalam Lampiran III huruf A Kepmen ESDM No. 1826 K/30/MEM/2018;
  2. Salinan persetujuan ekspor sebelumnya;
  3. Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian dari Verifikator Independen;
  4. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  6. Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku;
  7. Salinan IUP OP, IUPK OP, dan/atau IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang masih berlaku;
  8. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
  9. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).

SLA

:

14 Hari

Dasar Hukum

:

Kepmen ESDM No. 1826 K/30/MEM/2018

SPE PPHPML Untuk Pihak Yang Menghasilkan Lumpur Anoda dan Perpanjangan

Deskripsi

:

SPE utk lumpur anoda dan perpanjangannya : rekomendasi yg diberikan Dirjen Minerba an. MESDM kpd pihak lain yg menghasilkan lumpur anoda sbg produk sampingan atau sisa hasil pemurnian mineral logam tembaga yg tlh membayar bea keluar dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai ketentuan peraturan

Persyaratan

:

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Bagi Pihak Lain yang Menghasilkan Lumpur Anoda sesuai dengan format dalam Lampiran II huruf H Kepmen ESDM No. 1826 K/30/MEM/2018;
  2. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan Rekomendansi Ekspor sesuai dengan format dalam Lampiran II huruf E Kepmen ESDM No. 1826 K/30/MEM/2018;
  3. Pakta Integritas Pembangunan Fasilitas Pemurnian di Dalam Negeri sesuai dengan format dalam Lampiran II huruf F Kepmen ESDM No. 1826 K/30/MEM/2018;
  4. Salinan Perjanjian Jual Beli Lumpur Anoda dengan pemegang IUP OP Mineral Logam/IUPK OP Mineral Logam/IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  5. Rencana Pembangunan Fasilitas Pemurnian di Dalam Negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
  6. Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku;
  7. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
  8. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).
Perpanjangan
  • Surat Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Persetujuan Ekspor Bagi Pihak Lain yang Menghasilkan Lumpur Anoda sesuai dengan format dalam Lampiran III huruf B Kepmen ESDM No. 1826 K/30/MEM/2018;
  • Salinan persetujuan ekspor sebelumnya;
  • Salinan Perjanjian Jual Beli Lumpur Anoda dengan pemegang IUP OP Mineral Logam/IUPK OP Mineral Logam/IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  • Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian dari Verifikator Independen;
  • Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku;
  • Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
  • Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).
  • SLA

    :

    14 Hari

    Dasar Hukum

    :

    Kepmen ESDM No. 1826 K/30/MEM/2018

    Kartu Izin Meledakkan dan Perpanjangan

    Deskripsi

    :

    KIM yang mencakup pekerjaan, menguji pola peledakan, menetapkan daerah bahaya peledakan,menyuruh orang menyingkir dan berlindung, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, menyambung sirkit peledakan ke sirkit detonator, mengendalikan akibat peledakan, memastikan hasil peledakan

    Persyaratan

    :

    1. Surat Permohonan
    2. Salinan Izin Pertambangan (PKP2B, KK, IUP)
    3. Salinan Pengesahan KTT/PTL
    4. Salinan Izin Gudang Handak
    5. Salinan Sertifikat Kompetensi Juru Ledak
    6. Penjelasan job descripction pemohon
    7. Salinan hasil uji refres juru ledak (apabila KIM pemohon telah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun)
    8. Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 ( 1 lembar dan soft copy dalam format jpg)
    9. salinan KTP
    10. NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur dan Komisaris
    11. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampaia dengan benificial owner (penerima manfaat terakhir)
    12. Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data /persyaratan yang disampaikan
    Perpanjangan
    1. Surat Permohonan
    2. Salinan Izin Pertambangan (PKP2B, KK, IUP)
    3. Salinan Pengesahan KTT/PTL
    4. Salinan Izin Gudang Handak
    5. Salinan Sertifikat Kompetensi Juru Ledak
    6. Penjelasan job descripction pemohon
    7. Salinan hasil uji refres juru ledak (apabila KIM pemohon telah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun)
    8. Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 ( 1 lembar dan soft copy dalam format jpg)
    9. salinan KTP
    10. Salinan KIM lama
    11. Surat pernyataan akan mengembalikan KIM / KPP Madya yang lama setelah mendapat KIM /KPP Madya yang baru
    12. NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur dan Komisaris
    13. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampaia dengan benificial owner (penerima manfaat terakhir)
    14. Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data /persyaratan yang disampaikan

    SLA

    :

    14 Hari

    Dasar Hukum

    :

    Kepmen ESEM No. 1827.K/30/MEM/2018

    Kartu Pekerja Peledakkan Madya dan Perpanjangan

    Deskripsi

    :

    KPP Madya yang mencakup pekerjaan mengangkut bahan peledak peka detonator, detonator, bahan peledak peka primer dan bahan ramuan ke lokasi peledakan, administrasi gudang bahan peledak, meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi bahan peledak ke lubang ledak, merangkai dan menyambung bahan peledak

    Persyaratan

    :

    1. Surat Permohonan
    2. Salinan Izin Pertambangan (PKP2B, KK, IUP)
    3. Salinan Pengesahan KTT/PTL
    4. Salinan Izin Gudang Handak
    5. Salinan Sertifikat Kompetensi Juru Ledak
    6. Penjelasan job descripction pemohon
    7. Salinan hasil uji refres juru ledak (apabila KIM pemohon telah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun)
    8. Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 ( 1 lembar dan soft copy dalam format jpg)
    9. salinan KTP
    10. NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur dan Komisaris
    11. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampaia dengan benificial owner (penerima manfaat terakhir)
    12. Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data /persyaratan yang disampaikan
    Perpanjangan
    1. Surat Permohonan
    2. Salinan Izin Pertambangan (PKP2B, KK, IUP)
    3. Salinan Pengesahan KTT/PTL
    4. Salinan Izin Gudang Handak
    5. Salinan Sertifikat Kompetensi Juru Ledak
    6. Penjelasan job descripction pemohon
    7. Salinan hasil uji refres juru ledak (apabila KIM pemohon telah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun)
    8. Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 ( 1 lembar dan soft copy dalam format jpg)
    9. salinan KTP
    10. Salinan KIM lama
    11. Surat pernyataan akan mengembalikan KIM / KPP Madya yang lama setelah mendapat KIM /KPP Madya yang baru
    12. NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur dan Komisaris
    13. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampaia dengan benificial owner (penerima manfaat terakhir)
    14. Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data /persyaratan yang disampaikan

    SLA

    :

    14 Hari

    Dasar Hukum

    :

    Kepmen ESEM No. 1827.K/30/MEM/2018

    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Deskripsi

    :

    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

    Persyaratan

    :

    Persyaratan NIB (Nomor Induk Berusaha):

    1. Identitas pemohon;
    2. Akta dan Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
    3. NPWP;
    4. Izin Lokasi;
    5. Persyaratan Lingkungan. (Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup);

    Persyaratan Teknis (Komitmen OSS):

    1. Profil pemohon (Susunan Direksi, Komisaris dan Komposisi Saham);
    2. Kemampuan Pendanaan;
    3. Studi kelayakan IUPTL;
    4. Lokasi instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik
    5. Diagram satu garis (single line diagram);
    6. Jenis dan kapasitas usaha;
    7. Jadwal Pembangunan;
    8. Jadwal Pengoperasian
    9. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan
    10. Kesepakatan jual beli TL > untuk Usaha Pembangkitan
    11. Kesepakatan sewa jaringan > untuk Usaha Transmisi atau Distribusi
    12. Penetapan wilayah usaha (sesuai Permen ESDM No 28/2012) dan RUPTL untuk Usaha Distribusi, Penjualan, atau Terintegrasi.

    SLA

    :

    30 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Permen ESDM No. 35 Tahun 2013,
    2. Permen ESDM No. 39 Tahun 2018, dan
    3. Surat Edaran Kemenko Perekonomian No. PENG-1/SES.M.EKON/08/2018

    Izin Operasi

    Deskripsi

    :

    Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri

    Persyaratan

    :

    Persyaratan NIB (Nomor Induk Berusaha):

    1. Identitas pemohon;
    2. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
    3. Profil perusahaan;
    4. NPWP;
    5. Persyaratan Lingkungan. (Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup);

    Persyaratan Teknis (Komitmen OSS):

    1. Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi);
    2. Diagram satu garis (single line diagram);
    3. Jenis dan Kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
    4. Jadwal pembangunan;dan
    5. Jadwal pengoperasian;

    SLA

    :

    30 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Permen ESDM No. 35 Tahun 2013,
    2. Permen ESDM No. 39 Tahun 2018, dan
    3. Surat Edaran Kemenko Perekonomian No. PENG-1/SES.M.EKON/08/2018

    Izin Penetapan Wilayah Usaha

    Deskripsi

    :

    Izin Penetapan Wilayah Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha berupa penetapan wilayah sebagai tempat usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik

    Persyaratan

    :

    Persyaratan NIB (Nomor Induk Berusaha):

    1. Identitas Pemohon
    2. Pengesahan badan usaha dari instansi yang berwenang
    3. NPWP

    Persyaratan Teknis (Komitmen OSS):

    1. Profil perusahaan
    2. Kemampuan pendanaan
    3. Batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat
    4. Analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha yang diusulkan
    5. Rekomendasi dari gubernur setempat di wilayah yang diusulkan dalam hal wilayah yang diusulkan dalam satu provinsi
    6. Hasil evaluasi teknis penetapan wilayah usaha dari tim teknis

    SLA

    :

    60 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Permen ESDM No. 28 Tahun 2012 jo. Permen ESDM No. 07 Tahun 2016,
    2. Permen ESDM No. 39 Tahun 2018, dan
    3. Surat Edaran Kemenko Perekonomian No. PENG-1/SES.M.EKON/08/2018

    Izin Usaha Pembelian atau Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara

    Deskripsi

    :

    Izin Usaha Penjualan/Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki IUPTL untuk menjual/membeli Tenaga Listrik antar/lintas negara

    Persyaratan

    :

    Persyaratan NIB (Nomor Induk Berusaha):

    1. Identitas pemohon;
    2. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
    3. Profil perusahaan;
    4. NPWP;

    Persyaratan Teknis Izin Penjualan Listrik Lintas Negara (Komitmen OSS):

    1. Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik,
    2. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
    3. Salinan Tanda Daftar Perusahaan,
    4. Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik
    5. Neraca daya di wilayah usahanya, dan
    6. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan.
    7. Persyaratan Teknis Izin Pembelian Listrik Lintas Negara (Komitmen OSS):
    8. Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik,
    9. Kesepakatan awal pembelian tenaga listrik
    10. Neraca daya di wilayah usahanya,
    11. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan, dan
    12. Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    SLA

    :

    30 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Permen ESDM No. 26 Tahun 2012,
    2. Permen ESDM No. 39 Tahun 2018, dan
    3. Surat Edaran Kemenko Perekonomian No. PENG-1/SES.M.EKON/08/2018

    Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

    Deskripsi

    :

    Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik

    Persyaratan

    :

    Lampiran I.J Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan, sebagai berikut :

    1. Identitas Pemohon
    2. Dokumen sistem manajemen mutu
    3. Kelengkapan kantor wilayah berupa surat keterangan domisili usaha khusus untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian dan sertifikasi badan usaha

    SLA

    :

    60 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. PP 62 Tahun 2012
    2. PP 24 Tahun 2018

    Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik

    Deskripsi

    :

    Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika adalah izin yang diberikan kepada badan usaha dalam rangka pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

    Persyaratan

    :

    Lampiran I.K Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan, sebagai berikut:

    1. Identitas pemohon
    2. Dokumen hasil analisis kelaikan pemanfaatan jaringan
    3. Cakupan jaringan yang dimanfaatkan
    4. Jenis, spesifikasi dan/atau Kapasitas peralatan telematika yang dipasang di jaringan
    5. Rancangan perjanjian pemanfaatan jaringan

    Pasal 9 Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan IPJ Telematika, persyaratan calon pemanfaat kepada pemilik jaringan sebagai berikut :

    1. identitas pemohon
    2. akta pendirian
    3. profil badan usaha
    4. NPWP
    5. surat keterangan domisili
    6. surat izin dari instansi yang berwenang di bidang teematika
    7. rancangan pemanfaatan jaringan

    SLA

    :

    30 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. PP 14 Tahun 2012
    2. PP 24 Tahun 2018

    Sertifikat Laik Operasi (SLO)

    Deskripsi

    :

    Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan

    Persyaratan

    :

    Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah:

    1. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
    2. lokasi instalasi;
    3. jenis dan kapasitas instalasi;
    4. gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal; dan
    5. peralatan yang dipasang.

    Instalasi lainnya (Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan TT dan TM):

    1. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
    2. lokasi instalasi;
    3. jenis dan kapasitas instalasi;
    4. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
    5. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha
    6. Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
    7. spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
    8. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan

    SLA

    :

    Registrasi SLO untuk instalasi pemanfaatan TR 3 hari dan instalasi Lainnya 4 hari

    Dasar Hukum

    :

    1. UU 30 Tahun 2009
    2. PP 14 Tahun 2012

    Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

    Deskripsi

    :

    Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah bukti kemampuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga Teknik dan asesor di bidang ketenagalistrikan

    Persyaratan

    :

    Persyaratan Untuk Pemohon Sertifikat Kompetensi

    1. Memiliki pengalaman pada okupasi jabatan yang diuji atau telah memiliki sertifikat pelatihan yang relevam pada okupasi jabatan yang akan diuji.
    2. Melengkapi dokumen permohonan sertifikat kompetensi sebagai berikut:
      • Surat permohonan*;
      • Daftar riwayat hidup*;
      • Okupasi jabatan*;
      • Pemilaian mandiri*.

    Persyaratan Untuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)

    1. Uji kompetensi harus sesuai dengan ruang lingkup Akreditasi atau penunjukan LSK.
    2. LSK melaporkan rencana uji kompetensi kepada Direktur Jenderal secara daring (online) ke situs SKTTK paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
    3. Melengkapi dokumen rencana uji kompetensi sebagai berikut:
      • Jadwal uji kompetensi;
      • Data peserta uji kompetensi;
      • Okupasi jabatan;
      • Tim uji kompetensi;
      • Tempat Uji Kompetensi.
    4. Dalam melaporkan daftar peserta uji kompetensi kepada Direktur Jenderal, LSK mengisi identitas dan okupasi jabatan dari peserta uji kompetensi serta mengunggah ke dalam situs SKTTK, yaitu:
      • Pas foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang warna merah dengan komposisi wajah 80% menghadap ke depan, dan tubuh menghadap ke depan;
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI atau Paspor untuk WNA.

    *Format dokumen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 217 K/214.DJL.4/2018 Tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

    SLA

    :

    20 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Pasal 44 Ayat (6) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
    3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Standardisasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
    4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
    5. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 447 K/24.DJL.4/2017 Tentang Pedomasn Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Asesor Ketenagalistrikan
    6. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 11/20/DJL.1/2018 Tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
    7. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 12/20/DJL.1/2018 Tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Bidang Transmisi Tenaga Listrik
    8. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 13/20/DJL.1/2018 Tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Bidang Distribusi Tenaga Listrik
    9. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 14/20/DJL.1/2018 Tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
    10. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 16/20/DJL.1/2018 Tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Pengelolaan Low Rank Coal Pada Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap
    11. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 17/20/DJL.1/2018 Tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Pekerjaan Jaringan Tenaga Listrik Tegangan Menengah Dalam Keadaan Bertegangan
    12. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 18/20/DJL.1/2018 Tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Untuk Pekerjaan Jaringan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Ekstra Tinggi Dalam Keadaan Bertegangan
    13. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 217 K/214.DJL.4/2018 Tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

    Sertifikat Badan Usaha (SBU)

    Deskripsi

    :

    Sertfikat Badan Usaha adalah pengakuan formal terhadap kesusaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik

    Persyaratan

    :

    Pasal 72 Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, sebagai berikut :

    1. Persyaratan administratif
    2. akta pendirian badan usaha
    3. penetapan badan usaha sebagai badan hukum
    4. NPWP
    5. neraca keuangan

    Persyaratan teknis

    1. PJT yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
    2. TT yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
    3. surat penunjukan PJT yang ditandatangani kedua belah pihak untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
    4. surat penunjukan TT yang ditandatangani kedua belah pihak untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
    5. daftar riwayat hidup PJT dan TT

    SLA

    :

    14 Hari

    Dasar Hukum

    :

    PP 62 Tahun 2012

    Rencana Impor Barang

    Deskripsi

    :

    Rencana Import Barang adalah rencana import barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industry pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum

    Persyaratan

    :

    Pengajuan RIB Baru :

    1. Fotocopy IUPTL
    2. Fotocopy perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA); dan Power Purchase Agreement bagi pemegang IUPTL, untuk usaha pembangkitan tenaga listrik
    3. Laporan hasil verifikasi dan daftar RIB yang telah diverifikasi oleh surveyor
    4. Surat pernyataan tanggung jawab dari surveyor.

    Pengajuan RIB Perubahan :

    1. Foto Copy Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik
    2. Laporan hasil verifikasi dan daftar RIB yang telah diverifikasi oleh surveyor
    3. Surat pernyataan tanggung jawab dari surveyor.

    SLA

    :

    7 Hari kerja

    Dasar Hukum

    :

    1. UU 30 Th 2009 Ketenagalistrikan
    2. UU 10 Th 1995 Kepabeanan
    3. PP 14 Th 2012 Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
    4. PMK 66 Th 2015 Pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum
    5. PMK 6 Th 2017 Penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor
    6. PERMEN Perindustrian 31 Th 2017 Perubahan ke-3 PERMEN Perindustrian 19 Tahun 2010 Daftar Mesin, Barang dan bahan produksi dalam negeri untuk pembangunan atau pengembangan dalam rangka penanaman modal
    7. PERDIRJEN Ketenagalistrikan 263 Th 2015 Tata Cara Permohonan Persetujuan dan Penandasahan Rencana Impor Barang Modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum
    8. PERKA BKPM 16 Th 2015 Pedoman Tata Cara Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal

    Sertifikat Produk Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    Deskripsi

    :

    Sertifikat Produk merupakan bukti penilaian kesesuaian suatu produk telah sesuai acuan standar tertentu sesuai dengan norma-norma standardisasi yang diterima ditingkat internasional, Sertifikat produk merupakan syarat unutk mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). SPPT SNI diterbitkan oleh Direktur Jenderal dan merupakan syarat untuk mendapatkan NPB (Nomor Pendaftaran Barang) dan NRP (Nomor Registrasi Produk) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

    Persyaratan

    :

    Pengajuan Registrasi Sertifikasi Produk :

    1. Draft sertifikat produk
    2. Laporan Hasil Penilaian Kesesuaian

    SLA

    :

    7 hari kerja

    Dasar Hukum

    :

    1. UU 30 Th 2009 Ketenagalistrikan
    2. UU 10 Th 1995 Kepabeanan
    3. UU 20 Th 2014 Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
    4. UU 3 Th 2014 Perindustrian
    5. UU 7 Th 2014 Perdagangan
    6. PP 14 Th 2012 Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
    7. PP 62 Th 2012 Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
    8. PP 34 Th 2018 Sistem Standardiasai dan Penilaian Kesesuaian Nasional
    9. PERMEN ESDM 002 Th 2018 Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan
    10. PERMEN ESDM 38 Th 2018 Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
    11. PERKA BSN 002 Th 2017 Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI

    Izin Panas Bumi

    Deskripsi

    :

    Izin Panas Bumi (IPB) adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu

    Persyaratan

    :

    Permohonan IPB kepada Menteri melalui BKPM dengan melampirkan:

    1. profil Badan Usaha;
    2. salinan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
    3. salinan NPWP
    4. salinan Tanda Daftar Perusahaan
    5. salinan surat penetapan Pemenang Lelang; dan
    6. bukti pemenuhan kewajiban:
      • pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi Panas Bumi
      • penempatan Komitmen Eksplorasi

    SLA

    :

    14 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2014
    2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017
    3. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2018
    4. Peraturan Menteri ESDM No. 30 Tahun 2018 Jo. Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2014
    5. Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2009

    Izin Usaha Bahan Bakar Nabati

    Deskripsi

    :

    Izin Usaha Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain

    Persyaratan

    :

    Syarat Administrasi :

    1. Akte Pendirian Badan Usaha dengan lingkup usaha bidang energi dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
    2. Biodata Badan Usaha (Company Profile);
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, meliputi Domisili Kantor dan Domisili Pabrik (yang masih berlaku);
    6. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan.
    Syarat Teknis :
    1. Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;
    2. Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;
    3. Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain untuk retail;
    4. Informasi Kelayakan Usaha;
    5. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
    6. Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan di lingkungan hidup

    SLA

    :

    30 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152);
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4746);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4996);
    4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 406)

    Penandasahan Impor Barang Panas Bumi

    Deskripsi

    :

    Rencana Impor Barang (RIB) adalah daftar barang yang diajukan oleh pengusaha untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah

    Persyaratan

    :

    Syarat administrasi meliputi:

    1. Perusahaan Pengembang Panas Bumi;
    2. tahap kegiatan (eksplorasi/eksploitasi/pemanfaatan);
    3. alamat;
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
    5. Wilayah Kerja/area kontrak;
    6. nama kegiatan/proyek;
    7. nomor dan tanggal pengajuan;
    8. Angka Pengenal Importir (API);
    9. Pelabuhan bongkar (KPBC Pemasukan);
    10. dokumen identitas barang; dan
    11. surat pernyataan bahwa barang dalam RIB tersebut tidak dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri.
    Syarat teknis meliputi:
    1. kode identifikasi material;
    2. pos tarif;
    3. deskripsi barang;
    4. spesifikasi;
    5. perkiraan jumlah dan harga; dan
    6. tujuan penggunaan Barang Operasi.

    SLA

    :

    14 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Peraturan Menteri Keuangan No. 177 Tahun 2007;
    2. Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2005

    Rekomendasi Ekspor Impor Bahan Bakar Nabati

    Deskripsi

    :

    Rekomendasi Ekspor dan/atau Impor Bahan Bakar Nabati (Biofuel) adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati yang telah memiliki Izin Usaha Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain dalam pelaksanaan kegiatan usaha Ekspor dan/atau Impor Bahan Bakar Nabati (Biofuel)

    Persyaratan

    :

    1. Surat Permohonan Rekomendasi Ekspor/ Impor ditujukan ke Dirjen EBTKE, dimana di dalam surat permohonan tersebut tercantum dengan disertai Nama Produk, HS Code, Volume Produk, Negara Asal (pelabuhan asal), Negara Tujuan (pelabuhan tujuan), Penggunaan Produk.
    2. Izin Usaha Niaga BBN
    3. Kartu Kendali Realisasi Ekspor/Impor Periode Sebelumnya
    4. Scan Nomor NPWP Perusahaan
    5. Surat Rekomendasi dari EBTKE dan Surat Persetujuan Ekspor/Impor dari Kementerian Perdagangan periode sebelumnya

    SLA

    :

    10 Hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152);
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4746);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4996);
    4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 406)
    5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Kegiatan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain

    Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi (PSP)

    Deskripsi

    :

    Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan

    Persyaratan

    :

    1. Surat Permohonan;
    2. Persyaratan Administratif;
      • Identitas Pemohon
      • Profil Pemohon
      • Struktur Organisasi
    3. Persyaratan Teknis;
      • Program Kerja
      • Tenaga ahli di bidang geologi, geofisika dan geofisika
    4. Persyaratan Keuangan
      • surat pernyataan kepemilikan dana untuk kegiatan PSPE
      • surat dukungan pendanaan untuk kegiatan PSP

    SLA

    :

    105 hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017
    3. Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2017
    4. Peraturan Menteri ESDM No. 30 Tahun 2018 Jo. Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2014

    Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi

    Deskripsi

    :

    Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi

    Persyaratan

    :

    1. Surat Permohonan;
    2. Persyaratan Administratif;
      • akta pendirian Badan Usaha dan/atau akata perubahan Badan Usaha terakhir
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      • Profil perusahaan
    3. Persyaratan Teknis;
      • Program Kerja untuk pelaksanaan PSPE
      • Kemampuan teknis operasional dengan menunjukkan pengalaman di bidang panas bumi
      • Tenaga ahli di bidang panas bumi
    4. Persyaratan Keuangan
      • laporan keuangan tahunan untuk 3 tahun terakhir dari Badan Usaha atau induk perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimum wajar; dan
      • surat pernyataan kesanggupan menyediakan pendanaan untuk melaksanakan PSPE sebagai komitmen eksplorasi

    SLA

    :

    105 hari

    Dasar Hukum

    :

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017
    3. Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2017
    4. Peraturan Menteri ESDM No. 30 Tahun 2018 Jo. Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2014

    ILabel Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengondisi Udara

    Deskripsi

    :

    Surat Izin Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengondisi Udara merupakan surat izin yang diberikan kepada produk AC yang telah memenuhi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk dapat beredar di pasaran

    Persyaratan

    :

    1. Surat Permohonan;
    2. Sertifikat Hemat Energi;
    3. NPWP
    4. Akta Pendirian Perusahaan;
    5. fotokopi sertifikat penggunaan tanda SNI IEC 60335-2-40:2009;
    6. fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2005 atau perubahannya atau surat pernyataan kesanggupan untuk menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen mutu lainnya yang setara dan harus memiliki lingkup Peranti Pengondisi Udara;
    7. foto atau gambar produk Peranti Pengondisi Udara;
    8. cara pembacaan kode produksi Peranti Pengondisi Udara;
    9. rencana jumlah prosuksi/impor selama satu tahun.

    SLA

    :

    7 hari

    Dasar Hukum

    :

    Peraturan Menteri ESDM No. 57 Tahun 2017

    Label Tanda Hemat Energi Pada Lampu Swabalast

    Deskripsi

    :

    Izin untuk melakukan pembubuhan Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swabalast, baik produk dari produsen/importir

    Persyaratan

    :

    1. SDoC, yang memuat:
      • Nama dan alamat Produsen Dalam Negeri atau Importir;
      • Alamat produsen asal lampu swabalast bagi importir yang melakukan impor;
      • Merek, jenis dan tipe;
      • Nilai efikasi dan jumlah bintang yang dibubuhkan;
      • Tanggal dan tanda tangan penanggung jawab;
      • Pernyataan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diberikan, dan;
      • Surat penunjukan atau kontrak kerja sama dari produsen atau prinsipal lampu swabalast dari luar negeri bagi Importir.
    2. Fotocopi Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia 04-6504-2001 atau perubahannya.
    3. Fotocopi Laporan Hasil Uji yang berisi laporan pengujian atas cntoh produk lampu swabalast menurut ketentuan Standar Nasional Indonesia yang dterbitkan oleh Lembaga Penilai Kesesuaian;
    4. Fotocopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) sesuai dengan SNI ISO 9001:2008 atau perubahannya yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi System Manajemen Mutu dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Badan negara lain yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan Mutual Recognition Arrangement dengan Komite Akreditasi Nasional untuk bidang sertifiksi Sistem Manajemen Mutu;
    5. Foto produk Lampu Swabalast;
    6. Cara pembacaan kode produksi lampu swabalast.

    SLA

    :

    7 hari

    Dasar Hukum

    :

    Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2014

    Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi

    Deskripsi

    :

    Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi adalah suatu aplikasi berbasis web yang digunakan oleh perusahaan penunjang panas bumi untuk memudahkan proses pengajuan agar terdaftar dalam Kementerian ESDM, sehingga perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan usaha penunjang panas bumi

    Persyaratan

    :

    1. Surat Permohonan Baru/Perubahan/Perpanjangan
    2. Surat Pernyataan kewajiban perusahaan
    3. Surat pernyataan tenaga ahli
    4. Surat pernyataan kepemilikan peralatan utama
    5. Akta pendirian perusahaan dan / atau akta perubahan terakhir
    6. Surat keterangan domisili
    7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    8. Salinan NPWP dan bukti SPT 2 tahun terakhir
    9. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    10. Salinan Data Tenaga Ahli (Sertifikat Keahlian, Sertifikat
    11. Pendidikan, KTP, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Daftar
    12. Riwayat Hidup)
    13. Company Profile
    14. Bagi PMA dilengkapi Salinan Izin Prinsip dari BKPM
    15. Khusus Usaha Konstruksi dilengkapi Salinan SIUJK
    16. Khusus Usaha Industri dilengkapi Salinan IUI
    17. Khusus Jasa Transportasi dilengkapi Salinan IUJPT
    18. Khusus Jasa Penyedia Jasa Tenaga Kerja dilengkapi Salinan Izin
    19. Operasional

    SLA

    :

    7 hari(sejak dokumen dinyatakan lengkap)

    Dasar Hukum

    :

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi
    2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 pasal 103 ayat (2)
    3. Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
    4. SOP Direktorat Panas Bumi 2017

    Rekomendasi Teknis Pengusahaan Air Tanah

    Deskripsi

    :

    Rekomendasi teknis pengusahaan air tanah adalah kelayakan titk lokasi dan jumlah debit air tanah yang dapat diambil melalui pengeboran air tanah yang merupakan tahapan proses perijianan air tanah di cekungan air tanah (CAT) lintas provinsi dan lintas negara

    Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Badan Geologi

    Persyaratan

    :

    Dokumen Persyaratan Permohonan Sumur Baru

    1. Surat Pengantar dari Dinas Terkait
    2. Surat Permohonan
    3. Data Teknis Sumur (Terlampir Formulir)
    4. Hasil Uji Kualitas Air (Terbaru)
    5. Laporan Pemakaian Air Tanah (6 Bulan Terakhir)
    6. Laporan Pemakaian PDAM (6 Bulan Terakhir)
    7. Neraca Penggunaan Air
    8. NPWP Perusahaan
    9. NPWP Pemilik Perusahaan
    10. NPWP Pelaksana Pemboran
    11. NPWP Juru Bor

    Dokumen Persyaratan Permohonan Sumur Perpanjangan

    1. Surat Pengantar dari Dinas Terkait
    2. Surat Permohonan
    3. Data Teknis Sumur (Terlampir Formulir)
    4. Hasil Uji Kimia Air (Terbaru)
    5. Laporan Pemakaian Air Tanah (6 Bulan Terakhir)
    6. Laporan Pemakaian PDAM (6 Bulan Terakhir)
    7. Salinan Surat Izin Pemakaian atau Pengusahan Air Tanah (Daftar Ulang SIPA Terakhir)
    8. Neraca Penggunaan Air
    9. NPWP Perusahaan
    10. NPWP Pemilik Perusahaan

    Dokumen Persyaratan Permohonan Sumur Imbuhan

    1. Surat Pengantar dari Dinas Terkait
    2. Surat Permohonan
    3. Data Teknis Sumur (Terlampir Formulir)
    4. NPWP Perusahaan
    5. NPWP Pemilik Perusahaan
    6. NPWP Pelaksana Pemboran

    Dokumen Persyaratan Permohonan Sumur Pantau

    1. Surat Pengantar dari Dinas Terkait
    2. Surat Permohonan
    3. Data Teknis Sumur (Terlampir Formulir)
    4. NPWP Perusahaan
    5. NPWP Pemilik Perusahaan
    6. NPWP Pelaksana Pemboran

    Dokumen Persyaratan Permohonan Dewatering

    1. Surat Pengantar dari Dinas Terkait
    2. Surat Permohonan
    3. Data Teknis Sumur (Terlampir Formulir)
    4. NPWP Perusahaan
    5. NPWP Pemilik Perusahaan
    6. NPWP Pelaksana Dewatering

    SLA

    :

    1 Bulan

    Dasar Hukum

    :

    Peraturan Pemerintah No. 121 tahun 2015 tentang pengusahaan air tanah

    Sertifikasi Profesi LSP PPT Migas

    Deskripsi

    :

    Banyak layanan yang ditawarkan oleh PPSDM Migas sebagai bentuk perubahan transformasi menjadi BLU salah satunya adalah pelaksanaan jasa uji kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi LSP PPT Migas

    Persyaratan

    :

    Sertifikasi Personal:

    1. FOTO (Pasfoto)
    2. Scan KTP
    3. Scan Ijazah Terakhir
    4. Scan Surat keterangan Kerja

    SLA

    :

    1. Registrasi Online = 2 HK
    2. Verifikasi Persyaratan peserta= 3 HK
    3. Verifikasi Pembayaran = 2 HK
    4. Penerbitan Invoice= 3 HK

    Dasar Hukum

    :

    1. PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Uang BLU BAB III pasal 4 Kementerian Keuangan
    2. Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan gas Bumi secara Wajib

    Penerimaan Mahasiswa Baru PEM Akamigas

    Deskripsi

    :

    Portal pendaftaran mahasiswa baru PEM Akamigas

    Persyaratan

    :

    Pendaftaran Mahasiswa :

    1. FOTO (Pasfoto)
    2. Scan KTP
    3. Scan Nilai UAN

    SLA

    :

    1. Registrasi Online = 2 HK
    2. Verifikasi Persyaratan peserta= 3 HK

    Dasar Hukum

    :

    1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Bab III Pasal 56 Ayat 4, Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya
    2. PERMENRISTEKDIKTI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

    Layanan Teknologi Lemigas

    Deskripsi

    :

    Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi - LEMIGAS memberikan jasa layanan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, teknologi, pengkajian dan survei, serta pelayanan jasa di bidang migas berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

    Layanan yang tersedia antara lain:

    1. Layanan Teknologi Eksplorasi
    2. Layanan Teknologi Eksploitasi
    3. Layanan Teknologi Proses
    4. Layanan Teknologi Aplikasi Produk
    5. Layanan Teknologi Teknogas
    6. Layanan Teknologi Sarana Balitbang

    Persyaratan

    :

    Data Informasi Pelanggan seperti Nama, Alamat, No. NPWP, Nilai Kontrak, Jenis Pelayanan, Catatan, dll

    Pelanggan dapat mendatangi Lemigas untuk melakukan pendaftaran secara manual dan memilih layanan. Untuk selanjutnya, progres layanan dapat dipantau melalui http://lemigas.esdm.go.id/dashboard-bsc/auth.php, dengan men-scan barcode yang diberikan.

    SLA

    :

    -

    Dasar Hukum

    :

    Keputusan Menteri Keuangan No.513/KMK.05/2009 tanggal 28 Desember 2009

    Permintaan Pengujian Lab Tekmira

    Deskripsi

    :

    Mitra dapat mengajukan permohonan pengujian laboratorium secara online, mengkalkulasikan total tarif analisa suatu sampel dan dapat melakukan tracking sample

    Persyaratan

    :

    Data Informasi Pelanggan seperti Nama, Alamat, No. NPWP, Nilai Kontrak, Jenis Pelayanan, Catatan, dll

    SLA

    :

    -

    Dasar Hukum

    :

    Keputusan Menteri Keuangan No.922/KMK.05/2017 tanggal 04 Desember 2017

    Permohonan Kerja Sama dan Pembelian Produk (Buku) Tekmira

    Deskripsi

    :

    Mitra dapat mengajukan permohonan kerja sama Jasa Layanan BLU terMIRA online, membeli produk BLU tekMIRA secara online

    Persyaratan

    :

    Data Informasi Pelanggan seperti Nama, Alamat, No. NPWP, Nilai Kontrak, Jenis Pelayanan, Catatan, dll

    SLA

    :

    -

    Dasar Hukum

    :

    Keputusan Menteri Keuangan No.922/KMK.05/2017 tanggal 04 Desember 2017

    Jasa Layanan P3GL

    Deskripsi

    :

    Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan - P3GL memberikan jasa layanan penelitian, pengolahan dan survei di bidang geologi kelautan

    Layanan yang tersedia antara lain:

    1. Jasa Survei Geologi Kelautan
    2. Jasa Pengolahan Data
    3. Jasa Analisis Laboratorium
    4. Jasa Penunjang Litbang

    Persyaratan

    :

    Data Informasi Pelanggan seperti Nama, Alamat, No. NPWP, Nilai Kontrak, Jenis Pelayanan, Catatan, dll

    SLA

    :

    -

    Dasar Hukum

    :

    Keputusan Menteri Keuangan No.921/KMK.05/2017 tanggal 04 Desember 2017

    Jasa Layanan P3TKEBTKE

    Deskripsi

    :

    Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi - P3TKEBTKE memberikan jasa layanan teknologi dan rekayasa serta jasa informasi bidang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan

    Layanan yang tersedia antara lain:

    1. Jasa Studi & Engineering
    2. Manajemen Operasi
    3. Jasa Sertifikasi
    4. Jasa Pengujian Laboratorium

    Persyaratan

    :

    Data Informasi Pelanggan seperti Nama, Alamat, No. NPWP, Nilai Kontrak, Jenis Pelayanan, Catatan, dll

    SLA

    :

    -

    Dasar Hukum

    :

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 932/KMK.05/2017, tanggal 8 Desember 2017